Oleh :SitiKhotijah (Mahasiswa UNISNU Jepara)
CatatanPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), setidaknyaadasekitar 600 guru yang mendapatkangajiRp. 150.000,- sampaiRp. 300.000,- per bulan. Merekaadalah guru sekolahdasar yang berstatus guru tidakteteap (GTT).(koranmuria.co,23/5/15).
Seperti yang dimuatoleh Koran Muria.com, Mengenaskan Guru JeparaHanyaTerimaGajiRp. 150.000,-dijelaskanbahwakesejahteraan guru khususnyadikotaukirinimemangtidakmerata. Ditengahratusan guru GTT berupahtidaklayakitu, banyak guru yang menyandang status PNS mendapatkangajijauhdiatas UMK danmasihmendapatkantunjangansertifikasi. Persoalantersebutmenyebabkankesenjangan yang nyataantaraGTT(swasta) dengan guru yang sudahdiangkatmenjadi PNS.
Kesejahteraan guru merupakanhal yang tabuuntukdibicarakan, namunmasihbanyakmasyarakat(kurangadanyapemahamantentanguoah guru) yang menganggapbahwaseorang guru adalahpekerjaan yang sudahpastisejahterauntukmemenuhikebutuhanhidup. Tanpamengetahuiada 2 jenis guru yaitu PNS (bergajitinggi) dan non PNS/Swasta (bergajirendah). Untukgariswastasendirisebesar Rp. 150.000 -- Rp. 300.000 per bulan. Sedangkanuntukgaji guru PNS sekitar Rp. 3.000.000 per bulan.
Menepisanggapanmasyarakattentanggaji guru yang sudahdianggapmencukupipadakenyataannyabelumsepertiitu. Realitanyamasihrendahnyagaji guru swastabelumbisamencukupikesejahteraan guru. Padahalsudahseharusnyabanyakpihak yang harusbisamenyadaritentangpentingnyaperan guru sebagaiseorangpendidik.
Sebenarnyaperbaikankualitasdangaji guru telahtermuatdalamamanatundang- undang No.2 tahun 1989, kemudiandiperbaharuikembali No.20 tahun 2003 tentangsisitempendidikanNasional (pasal 40 ayat 1) menyebutkanbahwapendidikdantenagakependidikanberhakmemperolehpenghasilandanjaminankesejahteraan social yang pantasdanmemadai.
Jikadilihatdaripasaltersebutmengenaipenghasilanharusbisamencerminkandanmemenuhikebutuhanhidup minimum seorang guru sebagaipendidik yang professional.
Menurutpenulis, sudahseharusnyadansaatnyapemerintahmemperhatikanlagikesejahteraan guru swasta. Misal, memberikantunjanganlebihdansertifikasikhususkepada guru swastasupayatidakterjadikesenjangan social antara guru swastadengan guru PNS.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H