Lihat ke Halaman Asli

Menyoal Kesejahteraan Guru Swasta

Diperbarui: 8 April 2018   17:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Oleh :SitiKhotijah (Mahasiswa UNISNU Jepara)

CatatanPersatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), setidaknyaadasekitar 600 guru yang mendapatkangajiRp. 150.000,- sampaiRp. 300.000,- per bulan. Merekaadalah guru sekolahdasar yang berstatus guru tidakteteap (GTT).(koranmuria.co,23/5/15).

Seperti yang dimuatoleh Koran Muria.com, Mengenaskan Guru JeparaHanyaTerimaGajiRp. 150.000,-dijelaskanbahwakesejahteraan guru khususnyadikotaukirinimemangtidakmerata. Ditengahratusan guru GTT berupahtidaklayakitu, banyak guru yang menyandang status PNS mendapatkangajijauhdiatas UMK danmasihmendapatkantunjangansertifikasi. Persoalantersebutmenyebabkankesenjangan yang nyataantaraGTT(swasta) dengan guru yang sudahdiangkatmenjadi PNS.

Kesejahteraan guru merupakanhal yang tabuuntukdibicarakan, namunmasihbanyakmasyarakat(kurangadanyapemahamantentanguoah guru) yang menganggapbahwaseorang guru adalahpekerjaan yang sudahpastisejahterauntukmemenuhikebutuhanhidup. Tanpamengetahuiada 2 jenis guru yaitu PNS (bergajitinggi) dan non PNS/Swasta (bergajirendah). Untukgariswastasendirisebesar Rp. 150.000 -- Rp. 300.000 per bulan. Sedangkanuntukgaji guru PNS sekitar Rp. 3.000.000 per bulan.

Menepisanggapanmasyarakattentanggaji guru yang sudahdianggapmencukupipadakenyataannyabelumsepertiitu. Realitanyamasihrendahnyagaji guru swastabelumbisamencukupikesejahteraan guru. Padahalsudahseharusnyabanyakpihak yang harusbisamenyadaritentangpentingnyaperan guru sebagaiseorangpendidik.

Sebenarnyaperbaikankualitasdangaji guru telahtermuatdalamamanatundang- undang No.2 tahun 1989, kemudiandiperbaharuikembali No.20 tahun 2003 tentangsisitempendidikanNasional (pasal 40 ayat 1) menyebutkanbahwapendidikdantenagakependidikanberhakmemperolehpenghasilandanjaminankesejahteraan social yang pantasdanmemadai.

Jikadilihatdaripasaltersebutmengenaipenghasilanharusbisamencerminkandanmemenuhikebutuhanhidup minimum seorang guru sebagaipendidik yang professional.

 Menurutpenulis, sudahseharusnyadansaatnyapemerintahmemperhatikanlagikesejahteraan guru swasta. Misal, memberikantunjanganlebihdansertifikasikhususkepada guru swastasupayatidakterjadikesenjangan social antara guru swastadengan guru PNS.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline