Lihat ke Halaman Asli

Mata Rakyat: Peran Publik dalam Membatasi Aktivitas Pungutan Liar (Pungli)

Diperbarui: 13 Agustus 2024   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Parkir liar selalu dikaitkan dengan pungutan liar (pungli) oleh sebagian masyarakat Indonesia, tidak heran pungli menjadi isu yang diperdebatkan oleh masyarakat dan warganet media lokal, tidak sedikit yang berkomentar mengenai laporan terkait kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi pada daerah mereka masing-masing. 

Pungli yang dilakukan terkadang tidak memiliki izin resmi dari pemilik tanah, sebagian warga lokal juga tidak bisa membedakan para oknum resmi dan tidak resmi ini. Beberapa tempat seperti pinggir jalan, atau sekadar berbelanja di supermarket, lahan tersebut selalu menjadi target mereka untuk mendapat keuntungan, yang nantinya akan mereka simpan untuk diri mereka sendiri. 

'Korupsi kecil-kecilan' tersebut yang sering kali dianggap sepele oleh sebagian masyarakat Indonesia, tingkat pemahaman dan kesadaran yang rendah, akan membuat para oknum pungli semakin gencar untuk melakukan aksinya.

Mengutip dari Parsaorantua dkk, Teknologi informasi dan komunikasi memiliki peran dalam bidang kehidupan seperti dalam hal telekomunikasi, kemudahan dalam berkomunisasi, manusia seakan lebih dinamis untuk mencari informasi tentang peristiwa ditempat yang jauh dengan mudahnya didapatkan dengan bantuan alat-alat tersebut, pemerintah telah menetapkan program pembangunan pengembangan TIK dengan istilah e-government, e-government merupakan amanat Inpres No.3 tahun 2003 tentang penyelenggaran tata kelola pemerintahan secara elektronis di Indonesia. 

Teknologi Informasi juga dapat berupa aplikasi yang memanfaatkan internet gawai untuk melakukan pelaporan terhadap perilaku korupsi. LAPOR! adalah website yang dimiliki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), website tersebut bersifat public dan bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia utnuk melaporkan aktivitas korupsi di daerahnya. Masyarakat dapat membuat pengaduan memakai nomor telepon, 198 (call center), atau langsung mengunjungi website Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat. 

Peran masyarakat dalam dunia luar ataupun sosial media haruslah seimbang agar menciptakan kerukunan dan kenyamanan masing-masing setiap daerah. Suara yang bersatu adalah solusi dalam masalah tersebut, masyarakat bisa berkampanye pada salah satu tempat bersarangnya oknum pungli yang memakan lahan tanah untuk kepentingan mereka sendiri. 

Adapun peran masyarakat yang berkampanye atau bersuara pada salah satu konten di akun sosial media, dengan nama akun Instagram @lokerpadang_id atau @lokerpadang, "Kepala Toko terpantau sudah muak" isi dalam video tersebut menunjukan supermarket ternama membuat spanduk besar bertuliskan "PARKIR GRATIS khusus konsumen ******** bila ada yang membantu ucapkan saja TERIMA KASIH" video tersebut langsung ramai dengan komentar para warganet yang berpengalaman tidak mengenakan  terhadap oknum tidak resmi dari supermarket. 

Media lokal juga berpatisipasi untuk menyuarakan kasus korupsi yang melanda setiap daerah, melalui artikel yang membahas laporan aktifitas pungli yang merugikan, masyarakat yang membacanya dapat berpikiran terbuka untuk semakin menolak aktifitas pungli dengan berkampanye.

Generasi muda juga tidak kalah untuk memberantas korupsi, pengaruh pada generasi-generasi sebelumnya. Banyak diantara mereka yang juga melakukan demo agar keresahan mereka dapat terdengar oleh pemimpin yang tidak bertanggung jawab. Masih banyak diantara mereka yang berjuang untuk mendapatkan keadilan karena tindakan pemimpin yang salah. 

Terkadang kekuatan relasi dan komentar yang mendukung untuk memberikan hukuman setimpal pada pelaku dapat terealisai dalam dunia nyata. Kolaborasi antara pemerintah dan generasi muda untuk membangun negeri yang berkelanjutan dapat mensejahterakan masyarakat Indonesia. Pemerintah dapat turun tangan untuk membantu pemuda-pemudi dapat memusnahkan aktivitas korupsi atau pungli yang dilakukan oleh oknum.

Mengutip dari Syahjada, Peraturan Daerah Pasar Inpres Manonda, Kota Palu. Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan mulai ditetapkan sejak 1 Agustus 2023, terdapat perubahan dalam aturan baru tersebut, salah satunya di antara Ayat 1 dan Ayat 2 Pasal 71 disisipkan Ayat 1a yang bunyinya, "Setiap penyelenggara parkir dan juru parkir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 19 Ayat 4a dan Ayat 4b dipidana dengan pidana kurungan paling lama lima belas hari atau pidana denda paling banyak Rp2.500.000". 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline