Lihat ke Halaman Asli

Zahratunisa

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Warisan Belum Dibagikan, Pemicu Keluarga Terpecah Belah

Diperbarui: 29 April 2024   19:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Source Image : www.pexels.com/pixabay

Warisan merupakan sebuah aturan yang mengatur tentang pembagian harta yang ditinggalkan oleh seseorang sebab kematian orang tersebut, yang kemudian harta tersebut akan diberikan kepada para ahli waris yang berhak. Sebagaimana telah diatur dalam Al quran surat An nisa ayat 7, 11, 12 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Bab II KHI tentang Ahli Waris, pembagian waris dibedakan sesuai dengan pengelompokan siapa saja yang berhak untuk menjadi para ahli waris, baik berdasarkan hubungan darah, maupun menurut hubungan perkawinan.

Seperti yang kita tahu, banyak sekali kasus keributan antar keluarga yang disebabkan karena warisan. Mengutip dari Disway.id, seorang cucu tega membakar rumah keluarga nya disebabkan karena warisan. Kasus ini terjadi di Kampung Cikaduen, Desa Kadudampit, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Saat itu T tega membakar rumah milik keluarganya menggunakan bensin karena kesal ribut pasal warisan. "Kebakaran ini terjadi sekitar jam 3.28 sore. Berdasarkan informasi yang saya terima, ada indikasi bahwa cucu pemilik rumah tersebut yang membakarnya. Karena perebutan hak waris yang mengakibatkan konflik antara cucu-cucunya," ungkap Muhadi.

Lalu bagaimana pandangan Agama dan Hukum terkait disegerakannya pembagian warisan?

Didalam islam sendiri tidak dianjurkan untuk menunda - nunda sesuatu. Terlebih lagi warisan merupakan peninggalan dari orang yang telah meninggal, maka warisan diibaratkan seperti Amanah. Didalam Hukum Waris Islam dianjurkan untuk menyegerakan pembagian warisan mengingat warisan merupakan amanat dan juga perintah dari Allah Swt. Rasulullah terlah bersabda "Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya (H.R. Bukhari dan Muslim)." dan juga Firman Allah dalam Al Qur'an surat An Nisa ayat 58 :

[ 4: 58].

Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat [Q.S. an-Nisa (4) ayat 58].

Dan apabila ada pihak keluarga yang menghalangi pembagian warisan bisa atau tidak menyetujui harta warisan untuk segera dibagikan, dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 188 melindungi hak ahli waris untuk meminta pembagian harta warisan dengan cara mengajukan ke Pengadilan Agama.

Penting untuk kita ketahui bahwasanya segala hal yang kita lakukan pasti mempunyai resiko tersendiri. Adapun resiko hukum yang terjadi apabila kita menunda pembagian harta warisan :

1. Terjadinya pertikaian antar keluargaPenundaan pembagian warisan dapat menimbulkan pertikaian bahkan hingga memutus tali silaturahim, sehinggal hal ini dapat memincu konflik antara para ahli waris bahkan sampai terjadi kekerasan fisik.

2. Adanya hak - hak ahli waris yang berkurang dari bagian yang seharusnya diterima.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline