Sudah dari tahun 2015 Pemerintah menyelenggaran adanya Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sendiri seperti Dana ini bertujuan untuk mendukung pembangunan yang berbasis lokal, memperkuat ekonomi desa, serta dana ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, segala harapan yang di harapkan itu hanya menjadi sia -- sia. Karena kurangnya Sistem Transparansi dari Petugas Desa sendiri atau bisa jadi karena adanya penyalahgunaan anggaran?.
Dalam hal ini Petugas desa atau Aparat desa kurang mengerti bagaimana sistem transparansi. Seperti BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) tidak mengawasi bagaimana pola kinerja dari para Aparatur desa. Serta tidak adanya serap aspirasi kepada masyarakat sehingga didalam transparansi dana itu kurang stabil.
Karena kurangnya pengawasan terhadap Aparat desa ini. Menyebabkan banyak dari para Aparatur desa menyelewengkan dana. Sehingga hal tersebut menyebabkan anggaran yang sudah turun tidak di susun sesuai dengan kebutuhan masyarakat melainkan hanya disusun untuk kebutuhan administratif atau sebagai laporan pertanggungjawaban saja.
Dalam kasus ini, bisa kita ambil contoh pembangunan Jalan -- jalan di desa yang tidak ada transparansinya. Bagaimana rincian belanja material itu digunakan dan bagaimana Kualitas pembangunan tersebut apakah sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) atau tidak. Kasus inilah yang menyebabkan Bahwa jalan Desa ini dibangun dengan Kualitas yang rendah. Karena rata -- rata jalan 5 tahun setelah pembangunan ini sudah rusak kembali. Padahal anggaran yang di rencanakan sangat besar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H