Lihat ke Halaman Asli

Zahra Rasya Rahmani

Mahasiwi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Sertifikasi Halal pada Produk Alkohol; Kaidah Hukum, Norma dan Aturan serta Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence

Diperbarui: 9 Oktober 2024   11:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan beredarnya informasi terkait beberapa produk dengan nama yang mengandung unsur "tuak", "beer", "wine," dan bahkan "tuyul" yang berhasil mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Setelah dilakukan investigasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengonfirmasi bahwa informasi tersebut benar adanya. Sertifikat halal tersebut diperoleh melalui mekanisme Self Declare tanpa melalui Komisi Fatwa MUI. Hal ini menimbulkan kekhawatiran, terutama bagi umat Islam mengingat produk beralkohol dilarang secara agama.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, kewenangan penerbitan sertifikat halal telah dialihkan dari MUI ke BPJH. Meski demikian, keputusan terkait sertifikasi produk alkohol ini tentu menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat khususnya masyarakat beragama Islam. Maka dari itu, berikut pandangan kaidah hukum, norma dan aturan-aturan hukum tentang sertifikasi halal produk alkohol serta bagaimana pandangan positivisme hukum dan sociological jurisprudence dalam fenomena ini:

Kaidah Hukum 

1. Maqasid al-Syariah

   Dalam kaidah Maqasid al-Syariah, hukum Islam bertujuan untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Konsumsi alkohol dianggap merusak akal dan jiwa, sehingga produk yang mengandung alkohol bertentangan dengan prinsip ini. Tujuan utama dari kaidah ini adalah untuk melindungi umat manusia dari bahaya yang dapat mengancam moral dan kesejahteraan mereka.

2. Qiyas

   Qiyas adalah metode analogi dalam hukum Islam yang digunakan untuk menentukan hukum suatu hal dengan membandingkannya dengan perkara yang memiliki alasan yang sama (illat). Dalam hal ini, alkohol dipersamakan dengan khamr karena keduanya memiliki illat yang sama, yaitu memabukkan. Oleh karena itu, alkohol dianggap haram berdasarkan qiyas karena memiliki sifat yang sama dengan khamr.

3. Kaidah La Darar Wa La Dirar

   Kaidah ini bermakna "tidak ada mudharat dan tidak juga membalas kemudharatan". Produk yang mengandung alkohol dapat menimbulkan kerugian fisik, psikologis, dan sosial bagi konsumen, sehingga dilarang dalam Islam. Dalam konteks ini, konsumsi alkohol dilarang karena dapat menyebabkan kemudaratan bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Norma Hukum

1. Norma Agama

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline