Lihat ke Halaman Asli

Zahrani Kusumaning Tyas

Administrasi Publik

Pengambilan Keputusan oleh Kemenkes dalam Kasus Hepatitis Akut

Diperbarui: 14 Juni 2022   01:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

infopublik.id

Pengambilan keputusan merupakan salah satu bagian dalam menjalankan fungsi-fungsi manajemen. Pengambilan keputusan sangat penting dilakukan dalam sebuah organisasi privat maupun publik. Hal ini dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan organisasi tersebut.

Seperti yang sudah diketahui bahwa akhir-akhir ini muncul kasus penyakit baru, yaitu Hepatitis Akut. Penyakit ini pertama kali ditemukan pada 5 April 2022 di Inggris Raya. Hingga saat ini, penyakit Hepatitis Akut masih dilaporkan terus meluas ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Penyakit Hepatitis Akut pertama kali ditemukan di Indonesia berawal dari kasus meninggalnya 3 pasien anak dugaan Hepatitis Akut yang tidak diketahui penyebabnya. Ketiga pasien tersebut meninggal dalam kurun waktu 2 minggu hingga 30 April 2022.

Kemenkes sebagai lembaga yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, dalam hal ini bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi yang dimaksud adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.

Dalam perumusan kebijakan terkait penyakit Hepatitis Akut, Bounded Rationality digunakan sebagai metode pengambilan keputusan oleh Kemenkes. Metode ini juga digunakan oleh Kemenkes pada awal terjadinya penyebaran Covid-19.

Metode Bounded Rationality digunakan karena Kemenkes tidak mempunyai informasi yang cukup terkait dengan penyakit Hepatitis Akut. Kemenkes juga terus berusaha mencari alternatif pilihan dengan informasi-informasi yang didapatkan dari lembaga-lembaga kesehatan di negara lain, seperti WHO dan CDC.

Dengan menggunakan metode Bounded Rationality, Kemenkes menetapkan langkah-langkah sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran penyakit Hepatitis Akut di Indonesia.

Pertama, mengumpulkan informasi terkait penyakit Hepatitis Akut secara cepat. Kedua, melakukan sosialisasi terkait penyakit Hepatitis Akut sebagai upaya peningkatan kewaspadaan publik. Ketiga, melakukan penyelidikan epidemiologi dengan melakukan analisis pathogen menggunakan teknologi Whole Genome Sequencing (WGS) dan pengembangan pelaporan kasus menggunakan sistem NAR.

Hingga pada 27 April 2022, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetiology). Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta lembaga-lembaga kesehatan daerah untuk memantau, 

meningkatkan pengawasan, berkoordinasi, serta melakukan pelaporan apabila menemukan kasus potensial yang sesuai dengan gejala Hepatitis Akut. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./Whatsapp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline