Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan sistem keuangan negara yang mengatur sistem pendanaan yang diberikan ke pemerintah daerah memberikan kewenangan, ditugaskan dan tanggung jawab dalam pengelolaan yang berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan pemerintah daerah dalam memajukan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Pemerintah pusat pada suatu negara memberikan pendanaan pada setiap provinsi dengan pendanaan yang jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah tersebut seperti kemampuan pengelolaan keuangan daerah, tingkat pendapatan tiap daerah, proyek prioritas, dan kebijakan fiscal yang tidak merata. Hal yang di atas merupakan persoalan ketimpangan pendanaan yang terjadi pada perimbangan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Alokasi pendanaan yang tidak seimbang antara pemerintah pusat dan daerah terjadi pada salah satu kebijakan yang dilaksanakan sesuai dengan perencaan pemerintah pusat yaitu proyek-proyek prioritas pembangunan ekonomi pada daerah tertentu. Hal ini dapat menimbulkan kesenjangan pada daerah yang mendapatkan proyek yang meningkatkan pertumbuhan ekonomi dibandingkan dengan daerah yang dapat pendanaan yang lebih sedikit dan proyek pembangunan yang terhambat akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi yang menurun.
Selain itu, ada kebijakan fiscal yang tidak merata mengacu pada pengeluaran dana pemerintah pusat cenderung lebih besar dialokasikan pada wilayah perkotaan daripada wilayah perdesaan. Pemerintah daerah yang memiliki pendapatan per kapita dibawah rata-rata dan pajak dengan potensi yang rendah pastinya mengalami hambatan dalam melaksakan pembangunan ekonomi. Hl ini dapat menyebabkan ketimpangan pada daerah-daerah perkotaan yang lebih berkembang dibandingkan wilayah perdesaan dengan pertumbuhan ekonomi yang lambat.
Ketimpangan yang terjadi pada kebijakan perimbangan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah harusnya mempunyai cara untuk menyeimbangi alokasi dana dengan memperhatikan atau memprioritas daerah-daerah yang secara pembangunan dan infrastruktur masih lambat. Dengan memperhatikan daerah-daerah ini dapat mengatasi ketimpangan pendanaan yang terjadi dan kebijakan pajak yang diperhitungkan perbedaan ekonomi antar daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H