Lihat ke Halaman Asli

Zahra Kamilah

Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pengertian, Bentuk, dan Implementasi Tata Penghormatan dalam Keprotokolan

Diperbarui: 5 Mei 2024   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan bagi 127 Tokoh

Keprotokolan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Protokol dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990. Protokol merupakan bagian integral dari berbagai lembaga negara, pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pentingnya mengikuti protokol dalam pertemuan atau acara resmi tercantum dalam undang-undang tersebut, untuk memastikan pemahaman atas tujuan, dasar hukum, dan cakupan aturan tersebut.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 menjelaskan bahwa keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Aturan keprotokolan ini berlaku universal dan mengikat bagi berbagai institusi. Kepala Protokol Negara (KPN) adalah pejabat yang secara ex officio menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran di kementerian yang bersangkutan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010, yang dimaksud dengan Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi. Tata Penghormatan ini berfungsi untuk menunjukkan penghormatan yang sesuai dengan kebiasaan dan ketentuan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, serta mempertimbangkan aspek-aspek seperti etika, kepantasan, keindahan, dan humanis sebagai acuan

Dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2010 disebutkan:

  • Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi mendapat penghormatan.
  • Penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 1) penghormatan dengan bendera negara; 2) penghormatan dengan lagu kebangsaan; dan/atau 3) bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tata penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata penghormatan sendiri meliputi:

  • Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk preseance. Dalam hal ini pejabat tertinggi mendapat kehormatan tata tempat paling pertama/utama.
  • Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk rotation, yaitu: 1) Urutan Sambutan dalam upacara, orang dengan Preseance/Pejabat tertinggi selalu ditempatkan paling akhir, namun pada acara yang bersifat non-ceremonial terjadi kebalikannya. 2) Kedatangan dan pulang orang yang paling di hormati (pembesar upacara) selalu datang ditempat acara paling akhir dan pulang paling dahulu.
  • Penghormatan terhadap seseorang dalam bentuk perlakuan. Penghormatan yang diwujudkan dengan perlakuan terhadap Pejabat Negara, Pejabat pemerintah dan Tokoh masyarakat tertentu adalah pemberian perlindungan , ketertiban, keamanan, dukungan sarana yang diperlukan serta fasilitas terhadap seseorang sesuai dengan kedudukannya.
  • Penghormatan terhadap seseorang dengan menggunakan Bendera Kebangsaaan Sang Merah Putih dalam menjalankan tugas jabatan. Meliputi: 1) Penghormatan tanda kedudukan Jabatan (Bendera Kebangsaan dipasang di mobil). 2) Penghormatan Jabatan (dalam kunjungan ke Daerah berhak mendapatkan penghormatan dengan pengibaran Bendera Merah Putih). 3) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah Pasal 12 ayat (13) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
  • Penghormatan terhadap seseorang dengan menggunakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam menjalankan tugas jabatan, dan penghormatan Jenazah: 1) Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden. 2) Untuk menghormati bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan yang diadakan dalam upacara. 3) Dalam acara resmi yang diselenggarakan pemerintah Pasal 59 ayat (1).

Referensi:

Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali. (2019). Protocoler Guidance To Bali Province. https://gatrashanti.baliprov.go.id/assets/CKImages/files/Pedoman%20Keprotokolan%20FINAL%281%29.pdf Diakses pada 05 Mei 2024

Buku Saku Tata Keprotokolan. (2022). Mataram: mataramkota.go.id. https://web.mataramkota.go.id/storage/app/media/BUKUSAKUTATAKEPROTOKOLANKOTAMATARAMTAHUN%202022.pdf Diakses pada 05 Mei 2024

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2018

Prof. Safri Nugraha, SH., LL.M., Ph.D. (2009). Laporan Akhir Analisa dan Evaluasi Hukum Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1987 Tentang Protokoler. https://bphn.go.id/data/documents/AE%20UU%20No%208%20Tahun%201987%20Tentang%20Protokoler%202011.pdf Diakses pada 05 Mei 2024

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline