Penyebab etnis rohinya tidak di terima di Indonesia dan apa peran pbb dalam menangani kasus rohinya menurut ilmu filsafat
Pbb hanya mengeluarkan 2 resolusi terhadap kaum rohingya tahun 2007 pada bulan desember dan resolusi ke 2 tentang dewan HAM PBB tim pencari fakta atas konflik Rakhine pada maret 2017.PBB melakukan resolusi sebab tugas dari organisasi internasional ini melindungi PBB individu dari kejahatan dengan resolusi lah pbb melakukan pembuatan undang undang perlindungan.Sebab pada 1982 Etnis rohinya terjadi diskriminasi,perkusi dan genosida.etnis rohingya di anggap imigran gelap dari Bangladesh sebab kemiripan dengan etnis Bengali,Hal ini membuat rohinya tidak mempunyai hak-hak sebagai warga negara.Semenjak disahkannya undang-undang Burma tahun 1982. Pasal 3 menyatakan bahwa "warga negara seperti suku dan kelompok etnis Kachin, Kayah, Karen, Chin, Burma, Hmong, Rakhine, atau Shan yang ada sebelum tahun 1185 SM dan tahun 1823 M, mereka menetap di salah satu wilayah yang membentuk negara sebagai pemukiman tetap.
Rohinya memilih dating ke Indonesia sebab jaraknya yang tidak jauh hanya memerlukan 23 hari.menurut Chris Lewa dari Arakan Project, kelompok advokasi yang menangani pengungsi Rohingya yang di rilis oleh inilah.com mengatakan karena tidak ada negara lain yang mau menerima mereka.Thailand juga mengalami masalah yang sama karena sebagian pengungsi Rohingya menyeberang dari Myanmar ke Thailand, sebelum lanjut ke Malaysia.Selain itu, aparat penegak hukum perlu melakukan penangkapan pada orang-orang yang terlibat dalam penyelundupan imigran Rohingya, seperti yang dilakukan Polda Aceh pada 2020. Tetapi masalahnya, belum pernah ada penyelundup yang ditangkap di Malaysia atau Bangladesh. Ia menduga kuat otoritas Bangladesh tidak peduli dengan persoalan ini.
Peran pbb dalam menangani kasus rohingya
UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) merupakan organisasi di bawah pimpinan PBB yang bertugas menyelamatkan nyawa, melindungi m hak-hak dan membangun masa depan yang lebih baik bagi para pengungsi, komunitas pengungsi dan orang-orang tanpa kewarganegaraan
UNCHER dating ke Myanmar untuk meyelesaikan masalah yang ada mereka melakukan resolusi untuk mencari jalan kelar.pada 1945 pbb memberikan putusan dengan meneluarkan kebijakan untuk melindungi populasi dari genosida dan kejahatan lain .resolusi Dewan Kamanan PBB bermormor S/2007/14 pada 12 Januari 2007. Kedua, resolusi Dewan HAM PBXB tentang tim pencari fakta atas konflik Rakhine pada 26 Maret 2017.
Akan tetapi lima negara yang mempunyai hak veto dalam semua putusan PBB terkait pengungsi rohinya berbeda putusan.Cina mengatakan bahwa masalah ini hanya internal sedangkan Rusia berpendapat agar di urus oleh bidang Lembaga lain bukan UNCHER.keduanya menolak tentang intervensi militer sebab menerapkan azas non-intervensi.
Sedangkan AS, Inggris, dan Perancis berambisi menghadang pengaruh negara-negara otoritarian di negara-negara konflik dengan menggunakan intervensi militer,dan saat ini PBB mengucurkan dana yang dikirimkan ke Indonesia untuk menangani kasus etnis rohinya,dana yang di kucurkan untuk keperluan etnis rohinya selama di Indonesia sampai mendapatkan tempat tinggal baru yang di berikan oleh PBB.
a.Ontologi
Dilihat dari sifat objek, eksistensi nyata dalam konteks sosial, dan gagasan bahwa realitas sosial dikonstruksi secara kolektif melalui interaksi manusia. Penolakan terhadap pengungsi dipahami sebagai bagian dari struktur sosial di mana asumsi, nilai, dan keyakinan tertentu mempengaruhi cara masyarakat memandang 'kelompok asing' seperti pengungsi.
b. Epistemologi