Lihat ke Halaman Asli

Muhammad ZahidAbdillah

Mahasiswa STEI SEBI

Peran Perbankan Syariah dalam Memulihkan Ekonomi Pasca Covid-19

Diperbarui: 26 Februari 2023   19:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi COVID-19 telah menyebabkan dampak yang sangat besar pada bidang ekonomi. Pandemi ini telah menyebabkan penutupan bisnis dan pemutusan hubungan kerja, menyebabkan peningkatan pengangguran dan menyebabkan kontraksi ekonomi. Sektor pariwisata dan perjalanan sangat terpukul, dengan penurunan drastis dalam jumlah wisatawan dan penerbangan. Industri perhotelan dan restoran juga mengalami kesulitan besar.

Sektor manufaktur dan perdagangan juga terpukul, dengan kesulitan dalam mendapatkan bahan baku dan kesulitan dalam menjual produk. Sektor keuangan pun juga demikian, dari mulai sektor perbankan dan perusahaan-perusahaan keuangan yang mengalami kerugian besar.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai program bantuan ekonomi untuk mengatasi dampak pandemi ini, termasuk bantuan sosial untuk masyarakat (Bansos), pinjaman, dan insentif untuk bisnis. Namun, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memulihkan perekonomian dan mengurangi dampak negatif dari pandemi ini.

Dari permasalahan-permasalahan yang penulis uraikan di atas, penulis mencoba mengaitkan apa saja peran dari perbankan syariah dalam membantu memulihkan kondisi ekonomi pasca pandemi COVID-19. Sebelum itu, ada beberapa prinsip dari perbankan syariah yang perlu kita ketahui.

  1. Prinsip non-riba: Perbankan syariah tidak boleh mengambil atau memberikan bunga (riba) dalam transaksi keuangan.

  2. Prinsip non-spekulasi: Perbankan syariah tidak boleh terlibat dalam transaksi yang bersifat spekulatif atau berisiko tinggi.

  3. Prinsip kehati-hatian: Perbankan syariah harus memperhatikan risiko dan mengelola risiko dengan cara yang bertanggung jawab.

  4. Prinsip kerja sama: Perbankan syariah harus menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan antara bank dan nasabah.

  5. Prinsip keadilan: Perbankan syariah harus memperlakukan nasabah dengan adil dan tidak diskriminatif.

  6. Prinsip tanggung jawab sosial: Perbankan syariah harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan usahanya.

  7. Prinsip transparansi: Perbankan syariah harus memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah dan pemegang saham.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline