Lihat ke Halaman Asli

Zafirah Hadhinah Khalisah

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Korupsi di Mata Lembaga Mahkamah Agung (MA)

Diperbarui: 14 Juni 2024   03:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial serta bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung menyatakan kekuasaannya pada badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan tata usaha negara dan lingkungan peradilan militer.

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang mengemban tugas pokok dan fungsi yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum MA terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 24A ayat 1-5. tugas Mahkamah Agung diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004.

Tugas MA :

1. Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.

2. Memeriksa dan memutus sengketa tentang kewenangan mengadili.

3. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali.

4. Menguji peraturan perundang-undangan.

5. Meminta keterangan teknis peradilan.

6. Memberi petunjuk, teguran, atau peringatan kepada pengadilan.

7. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum.

8. Memberikan pertimbangan hukum atas permohonan grasi dan rehabilitasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline