ASN adalah merupakan abdi masyarakat yang wajib hukumnya dalam pelaksanaan pemilu bersikap netral dan tidak terlibat dukung mendukung terhadap calon tertentu. Menjelang pemilu serentak 2019 banyak oknum ASN yang tidak profesional dalam menempatkan dirinya sebagai abdi negara. Mereka justru banyak yang terlibat langsung dukung mendukung terhadap caleg tertentu yang pada dasarnya hal itu dilarang dan di atur dalam perundangan pemilu. Kondisi seperti itu tentu merusak citra ASN bahkan bisa menciderai proses demokrasi.
Banyak sebab hal ini terjadi, diantaranya karena faktor politik balas budi atau faktor politik harapan. Disebut politik balas budi, karena dalam banyak hal menyangkut ASN baik proses terjadinya, pekerjaannya terkait langsung atau tidak langsung dengan calon yang didukung. Tidak sedikit karena politik, seseorang lulus dan diterima jadi ASN. Maka politik balas budi menjadi strategi bagi ASN maupun calon untuk menjadikan hubungan simbiosis mutualisme. Selain itu karena faktor pekerjaan juga menjadikan kesempatan politik balas budi terjadi. Pekerjaan yang terkait karena faktor program yang disalurkan, anggaran yang dicairkan, wilayah yang dibangun dalam etika politik menjadi politik ketergantungan.
Fenomena oknum ASN dalam dukung mendukung kepada caleg tertentu biasanya dilakukan terkait dengan janji janji tertentu apabila caleg tersebut terpilih. Bentuk janji yang diberikan diantaranya janji program, janji jabatan atau janji manis lainnya sehingga banyak yang beranggapan apabila oknum ASN tidak mendukung salah satu caleg dan caleg tersebut terpilih akan ketinggalan gerbong kereta. Hal inilah politik pengharapan menjadi satu impian jika ASN terlibat.
Larangan ASN terlibat dalam dukung mendukung calon, tentu berharap demokrasi berjalan dengan aman. Selain itu mewujudkan bahwa ASN berfungsi melayani seluruh masyarakat, bukan hanya masyarakat tertentu. Sanksi tegas yg membuat efek jera sudah sepatutnya dijalankan apabila ada oknum ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selama ini jika terdapat ASN yang terlibat dukung mendukung calon, hanya dilakukan pemanggilan terhadap oknum ASN yang terindikasi dukung mendukung kepada caleg tertentu, belum sampai menyentuh kepada sanksi yg kongkrit. Sanksi yang diberikan hanya sebatas teguran, padahal pada dasarnya bisa di jerat dengan sanksi yang lebih berat sampai dengan ancaman pidana dan juga denda. Penindakan terhadap oknum ASN masih belum maksimal dan belum berjalan sesuai peraturan perundangan yang membuat efek jera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H