Lihat ke Halaman Asli

Kepemilikan Individu

Diperbarui: 19 September 2016   12:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kepemilikan individu

“siapa saja yang memasang batas pada suatu tanah maka tanah itu menjadi miliknya.”(H.R Ahmad)

Dari hadits di atas yang dapat saya jelaskan, manusia memiliki sesuatu apapun yang dia kehendaki dalam harta maupun kedudukan. Namun dalam hal harta manusia memiliki beberapa batasan atas kepemilikan dalam islam. Islam membatasinya untuk hanya memiliki apa yang bukan kepemilkan umum yaitu harta yang dimiliki atas dasar jual beli dan warisan seperti halnya tanah dan beberapa alat transportasi.

Tanah sebenarnya adalah miliki umum atau pemerintah namun dapat menjadi milik pribadi atau individu apabila terjadi jual beli atau memangsudah di tempati dan menjadi milik keluarga sejak lama juga mendapat pengakuan dari pemerintah atau manusia lain. Kepemilikan dalam islam tidak sah atau haram apabila kepemilikan tersebut didapat atas dasar penipuan, penyuapan atau juga penggeseran batas pada suatu tanah. Islam memilik beberapa cara untuk manusia agar mendapatkan hak milik atas harta yaitu:

  • menghimpun tanah mati
  • berburu
  • makelar
  • mudharabah
  • ijarah
  • menggali perut bumi

Jadi bijaklah manusia yang mencari atau mendapat hak milik atas harta dengan berpedoman pada hadits agar manusia tersebut mendapat ketentraman saat memanfaatkan atau menempati tanah yang di milliki. Begitu penting hak milik atas harta sehingga allah memberi petunjuk pada nabi Muhammad dan nabi Muhammad menyampaikan atau mengingatkan dalam hadits yang beliau berikan. Agar manusia mendapat hak milik atas hartanya dengan cara yang halal. Sesungguhnya allah telah memberikan rezekinya masing-masing kepada setiap hambanya. Manusia boleh berusaha untuk mendapatkan yang di inginkannya, tetapi harus sesuai dengan syari’at islam. Sistem kepemilikan dalam ekonomi islam jauh berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis pada umumnya.

Sistem ekonomi islam lebih fleksibel, ia tetap menghormati hak penuh pemilik namun tetap menunjukkan kepedulian sosial. Hak milik dalam islam sangat penting karena agar kepemilikan manusia tidak merugikan manusia lain. Kepemilikan atas harta kekayaan oleh manusia baru dapat di pandang sah apabila telah mendapat izin dari allah SWT untuk memilikinya. Ini berarti kepemilikan dan pemanfaatan atas suatu harta haruslah didasarkan pada ketentuan shara’ yang tertuang dalam al-qur’an, as-sunnah, al-hadits. Kepemilikan atas suatu benda tidak berasal dari benda itu sendiri, melainkan berasal dari izin allah yang utama dan surat klaim atas hak milik benda tersebut dari pihak yang bersangkutan. Semisal kita membeli tanah milik Negara maka kita perlu surattanah untuk mengklaim tanah tersebut dari Negara (pemerintah). Dan yang paling penting saat kita mengklaim kepemilikan tersebut kita tidak berlaku curang atau penipuan. 

semoga bermanfaat




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline