KESAMIRAN, 18 Oktober 2022 -- Mahasiswa KKN UIN Gusdur Pekalongan atau UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan Kelompok 87 yang ditempatkan di Desa Kesamiran Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal, mengadakan program kerja berupa kegiatan edukasi pilah sampah.
Kegiatan tersebut digelar sebagai bentuk rangkaian program pemberdayaan pembentukan bank sampah kepada masyarakat termasuk di dalamnya pemerintah desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, dan mitra bank sampah.Kegiatan ini dilakukan untuk mendorong masyarakat agar peduli terhadap sampah serta menyadarkan pentingnya konsistensi dalam program pemilahan bank sampah. Kegiatan pilah sampah yang digelar oleh Tim KKN UIN Gusdur Pekalongan kelompok 87 dilakukan secara bertahap.
Pertama, sosialisasi edukasi kepada masyarakat dengan mengundang ke balai desa mendengarkan materi tentang pilah sampah dan inovasi tempat pembuangan sampah rumah tangga. Tahap pertama, bekerja sama dengan Kasi Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal yakni Bapak Supriyanto, S.Sos., M.H. untuk mengisi materi pada acara tersebut.
Kemudian, tahap kedua Tim KKN UIN Gusdur Pekalongan melakukan sosialisasi dan membagikan stiker pemilahan jenis sampah dari setiap rumah. stiker tersebut berisikan pembagian jenis sampah, ada sampah organik, anorganik, serta sampah bahan baku berbahaya dan beracun (B3).
Ibu Sapuroh selaku kepala desa mengucapkan banyak terima kasih atas keaktifan dan peran mahasiswa KKN yang mau menggelar edukasi pemilahan sampah ini terhadap masyarakat dan menginisiasi pembentukan bank sampah.
"Sebab notabenenya di Desa Kesamiran pernah mengoperasionalkan bank sampah namun belum berjalan secara maksimal dikarenakan belum adanya edukasi pilah sampah kepada masyarakat dan sampah menjadi masalah utama di desa Kesamiran," Selasa (18/10/2022).
Selain kepala desa, pemerintah desa juga mendukung program kerja ini karena sampah merupakan problem utama di Desa Kesamiran. Masyarakat masih berfikir, membakar sampah dipekarangan merupakan alternatif yang tepat, selain kesadaran masyarakat yang rendah, kondisi tempat pembuangan sampah akhir juga sudah tidak memungkinkan karena sampah sudah melampaui batas, jadi Badan usaha milik desa (bumdes) pun kewalahan. (MY/KKN87).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H