Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Asep Zaelani

Pekerja Sosial Perusahaan, NU dan Gusdurian

Regulasi CSR di Indonesia

Diperbarui: 28 Juli 2018   18:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kebijakan CSR di Indonesia memang unik. Kita mungkin menjadi satu-satunya negara yang mewajibkan pihak korporasi untuk melaksanakan CSR, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumberdaya alam (SDA).

Di negara-negara  lain, khususnya di negara-negara maju, CSR lebih bersifat kesukarelaan (voluntary), dengan mengacu pada ISO 26000 tentang Guidance on Social Responsilibility. Walau tidak menjadi sebuah kewajiban, perusahaan-perusahaan justru lebih terikat secara moral dan sosial untuk melaksanakan CSR.

Masyarakat di negara-negara  maju juga sangat kritis dan memberikan perhatian terhadap isu-isu seputar deforestasi, pencemaran  lingkungan, kemiskinan, kesehatan, pendidikan, pemanasan global, dan lain sebagainya. 

Mereka ikut aktif dalam melakukan pengawasan sosial dan "memaksa" korporasi untuk menjalankan operasionalnya secara lebih bertanggungjawab. Tidak hanya sekedar memburu keuntungan semata (profit), melainkan memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

Tentang perlu atau tidaknya pelaksanaan CSR diatur dalam sebuah regulasi khusus, masih menjadi perdebatan yang hangat dikalangan praktisi CSR. Ada yang pro tapi banyak juga yang kontra. Terlebih dengan adanya proses legislasi di DPR yang sedang menyusun payung hukum tentang pelaksanaan CSR melalui pembahasan RUU CSR.

Namun terlepas dari perdebatan tentang hal tersebut, ada beberapa regulasi di Indonesia yang secara eksplisit dalam beberapa pasalnya sudah mewajibkan perusahaan untuk melaksanakan CSR.

Pertama, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74  Ayat (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan. 

Ayat (2) Tanggungjawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. 

Ayat (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Kedua, Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. PP ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Ketiga, Undang-Undang No. 25 tentang Penanaman Modal. Pasal 15 Setiap penanam modal berkewajiban (b) Melaksanakan tanggungjawab sosial perusahaan. (d) Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline