Lihat ke Halaman Asli

Zabidi Mutiullah

TERVERIFIKASI

Concern pada soal etika sosial politik

Bijaksana Mengeluarkan SK Buat ASN Kategori Guru PPPK

Diperbarui: 19 November 2023   01:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Foto: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

Adik-adik yang sekarang lagi menempuh pendidikan, baik di jenjang menengah maupun tinggi, besok-besok hendak pilih profesi apa..? Saran saya, sejak sekarang sudah ditentukan. Agar ketika tiba waktunya, tak lagi pusing mikir pekerjaan.

Saya sendiri, lebih memilih profesi wiraswasta. Saya enggan terjun sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN. Bukan apa-apa. Passion saya tak cocok kalau harus ngantor tiap hari. Heheeeee...

Lepas dari itu, apapun pilihan seseorang pasti mengandung konsekwensi. Yang mau tak mau, wajib diterima jika sudah berhubungan dengan profesi. Meski itu tidak menyenangkan sekalipun.

Perilaku menerima demikian, pastinya di ikuti oleh sikap bertanggung jawab. Siap mengerjakan apapun jenis tugas yang diberikan oleh kantor. Termasuk juga siap, ketika suatu saat harus pindah ke daerah lain.

Kadang saya menemukan orang, yang dalam menjalani profesinya, sering mengeluh. Yang begini-lah, yang begitu-lah. Pokoknya serba negatif. Padahal, profesi yang digeluti itu hasil pilihan sendiri. Bukan ditentukan orang lain.

Lebih heran lagi, perilaku terbalik justru ditunjukkan saat ada reward. Terutama ketika tiba waktu gajian. Selain jadi orang yang "berdiri" paling depan, keluhan lalu tak terdengar lagi.

Tak dapat di pungkiri, seorang ASN ada pula yang bersikap demikian. Yang jadi sasaran mengeluh macam-macam. Misal perilaku atasan yang dianggap keras, pekerjaan yang terlalu berat dsb. Bisa dikatakan, tiada hari tanpa mengeluh.

Itulah contoh ASN tak mau berterima kasih. Mau Enaknya, tapi enggan terima tak enaknya. Macam kanker yang menggerogoti tubuh. Tak ada manfaat, tapi paling banyak menyerap sumber makanan. Jangan ditiru. Karena merupakan sebuah penyakit.

Siapakah kelompok profesi yang di sebut ASN? Secara regulasi, tentang ASN termaktub dalam Undang-undang Nomor 20, Tahun 2023. Di sini, pengertian ASN meliputi beberapa hal.

Saya sarikan demikian. ASN adalah pegawai milik pemerintah, memakai perjanjian kerja, diangkat oleh pejabat berwenang, diberi tugas dalam satu jabatan tertentu dan mendapat gaji yang besarannya di tentukan berdasar regulasi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline