Lihat ke Halaman Asli

Zabidi Mutiullah

TERVERIFIKASI

Concern pada soal etika sosial politik

Dari Kasus Judi Online, Bagaimana Sebuah Perkara Dikatakan Judi?

Diperbarui: 30 Agustus 2023   11:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Ilustrasi: Peralatan yang biasa digunakan untuk judi. (Sumber: Pixabay/besteonlinecasinos)

Judi online marak. Dikutip dari berbagai sumber, sejak tahun 2018 lalu hingga 2023 saat ini, terdapat sekitar 846.047 konten perjudian online. Sebuah angka yang menurut saya cukup besar juga.

Namun kabar baiknya, Kementerian Kominfo menyatakan konten judi online sebanyak 800-an ribu tersebut telah di akukan pemutusan akses. Baik yang di website maupun yang bertebaran di platform media sosial. 

Terus terang, saya kurang paham tentang seluk beluk judi online. Karena tak sekalipun saya mengakses konten judi. Apalagi sebagai penikmat hingga masuk kategori ketagihan misalnya.

Tapi saya pernah dicurhati oleh seorang famili yang terjerat judi online lewat HP. Yang dia istilahkan sebagai judi slot. Katanya, itu bagaikan candu. Sedetik saja tak main, pikiran terasa berat dan jari-jari gatal.

Apa itu judi..? Banyak pendapat tentang judi. Tapi menurut saya adalah sebuah perbuatan dan tindakan untuk mengambil keuntungan yang dilakukan atas dasar untung-untungan.

Namun tidak semua perbuatan atau tindakan masuk kategori judi. Setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama bersifat spekulatif. Kedua, ada barang yang dipertaruhkan. Dan ketiga, muncul pihak yang menang dan kalah.

Beberapa syarat tersebut mutlak. Artinya, ketiga-tiganya harus terpenuhi semuanya, jika ingin memberi kesimpulan apakah sebuah perbuatan dan tindakan masuk kategori judi atau bukan.

Dengan kata lain, semuanya merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Namun jika ada sesuatu yang membatalkan salah satu di antara ketiganya, maka hilang itu yang namanya perjudian. Karenanya, kita tak boleh sembarangan menuduh sesuatu sebagai perbuatan judi.

Sekedar tahu, di dalam fiqh, yang membatalkan tersebut dinamakan dengan istilah Muhallil. Yaitu pihak, baik perorangan maupun kelompok, yang bertindak sebagai penyebab batalnya salah satu di antara tiga syarat.

Mari kita ambil contoh sebuah kegiatan yang umum dilakukan oleh masyarakat. Yaitu Jalan-Jalan Sehat atau JJS. Kegiatan ini biasanya diadakan dalam rangka memperingati satu momentum tertentu. Seperti Agustusan contohnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline