Sebelum lanjut, perlu saya tegaskan soal pemilihan kata cacat pada judul di atas. Bahwa yang dimaksud adalah aturan yang kurang, kosong dan tidak sempurna. Ibarat tubuh manusia, terdapat organ yang hilang. Bisa karena tangan yang buntung atau kaki yang putus.
Naah, demikian itulah yang saya lihat dari beberapa regulasi atau aturan pemilu tentang tindakan pelanggaran. Yang kemudian dijadikan dasar oleh lembaga pengawas, mulai dari tingkat Bawaslu di Jakarta sana, hingga PKD di tingkat Kelurahan atau Desa sini.
Ya benar. Saya melihat, Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu kurang cermat saat menyusun, memutuskan, mengurai dan menemukan item-item kebijakan yang harus masuk dalam nomenklatur yang tertuang dalam regulasi pengawasan.
Kesimpulan saya, ada yang luput dari terawangan beberapa lembaga itu. Padahal, peristiwanya ada potensi sangat besar terjadi di tengah masyarakat. Akibatnya, lembaga pengawas Pemilu tak mampu berbuat apa-apa.
Peristiwa apakah gerangan..? Ini tentang Papan Nama yang ada di Kantor Sekretariat Partai Politik pada semua tingkatan. Sebagaimana dimaklumi, setiap kantor parpol harus memiliki Papan Nama. Yang juga merupakan salah satu syarat yang dilaporkan oleh KPUD kepada KPU saat verifikasi. Meski bangunan kantor berdiri megah dan syarat administrasi yang lain lengkap, namun tak ada Papan Nama, maka eksistensi parpol di anggap tak memenuhi syarat. Intinya, keberadaan Papan Nama sangat urgen.
Ceritanya begini. Terdapat sebuah Partai Politik peserta pemilu 2024 tingkat kecamatan di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur, yang memasang Papan Nama di Kantor Sekretariat.
Masalahnya adalah, posisi Papan Nama tersebut ada di lingkungan pendidikan. Letaknya persis di depan tempat ibadah, bahkan nyaris nempel. Tambahan lagi, berdiri tepat di jalan masuk sebuah Sekolah Dasar Swasta.
Akibatnya, beberapa warga melakukan protes, meski dilakukan secara diam-diam. Saya yang kebetulan ada hubungan dengan masalah Papan Nama itu, baik sebagai pribadi maupun kelembagaan, lalu menampung protes warga. Saya lakukan secara resmi dan formal. Saya datang ke Badan Pengawas Tingkat Kecamatan guna menyampaikan aduan. Dan saya sampaikan secara lengkap duduk masalahnya.
Alhamdulilah, aduan saya di tindak lanjuti dengan baik. Saya juga di beri kabar setiap kali ada perkembangan baru dalam proses investigasi. Bahkan, menurut salah seorang anggota pengawas kecamatan, materi aduan saya hingga di konsultasikan ke tingkat Bawaslu Kabupaten dan Provinsi. Semoga saja juga menjadi atensi Bawaslu Pusat. Agar ke depan, materi aduan saya juga masuk dalam nomenklatur regulasi pengawasan pemilu.
Beberapa tempo kemudian, tepatnya pada hari Senin ini, tanggal 15 Mei 2023, saya mendapat undangan dari pengawas kecamatan. Isi undangan adalah mengharap kedatangan saya di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu. Perihal Penyampaian Keterangan atas materi aduan yang saya sampaikan beberapa waktu lalu.