Lihat ke Halaman Asli

Zabidi Mutiullah

TERVERIFIKASI

Concern pada soal etika sosial politik

Yang Perlu Diperhatikan Soal Kebiri Hewan Liar

Diperbarui: 20 Agustus 2022   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Kucing Liar, Foto Dok. Shutterstock/Kristof Ballens, Via Kompas.com

Dalam hubungan dengan manusia, secara umum hewan dibagi menjadi dua jenis. Pertama yang jinak. Baik karena dilatih, maupun yang memang jinak dari awal. Hewan jenis pertama ini akrab disamping kita, menyenangkan, bersahabat dan bisa diatur. Juga patuh terhadap perintah tuan yang memeliharanya.

Kedua hewan liar. Juga ada dua jenis. Yakni yang memang sudah liar dari awal. Lalu yang berikutnya ada perubahan mental. Yang karena perubahan mental, awalnya jinak. Namun kemudian jadi liar, oleh sebab berbagai faktor. Bisa oleh pemiliknya dibuang untuk waktu cukup lama. Atau memang sengaja dilepas liarkan ke alam bebas. Cuma yang perlu diketahui, kedua jenis hewan liar tersebut punya sifat kebalikan dari yang pertama tadi. Yakni menakutkan, galak, buas, dan melawan jika didekati oleh manusia. Karena itu, hewan liar tidak dapat dipelihara.

Sehubungan dengan keberadaan hewan, baik liar maupun jinak, Islam berpedoman pada kaidah Fiqh yang berbunyi, "Semua mudharat (gangguan) (harus) dihilangkan". Masalahnya lalu terletak pada berapa besar tingkat mudharat yang akan terjadi. Apakah masih dalam tingkatan biasa-biasa saja, ataukah sudah membahayakan..?

Jika masih pada tingkat biasa, solusinya adalah dicarikan jalan keluar. Dengan kata lain, penyelesaiannya bukan ditujukan pada keberadaan hewan itu sendiri. Melainkan pada faktor penyebab mengapa hewan itu bisa jadi pengganggu. Contohnya ini. Ada sekawanan gajah liar masuk perkampungan. Lalu makan tanaman peliharaan warga. Setelah kenyang, para gajah kembali ke tempat asal.

Bisa jadi, gajah melakukan itu karena makanannya yang berupa tumbuh-tumbuhan hutan sudah habis dibabat oleh manusia. Maka menghadapi hewan liar macam ini, jalan keluarnya bukan dengan cara dibunuh. Tapi dilakukan penataan ulang terhadap hutan tempat lingkungan para gajah itu berada. Agar kembali rimbun ditumbuhi pohon-pohon lebat. Hingga hewan warisan prasejarah itu kembali menemukan makanan.

Namun akan menjadi lain ceritanya, jika masuknya ke perkampungan bukan hanya untuk makan. Tapi sudah ada "niat" merebut wilayah. Meskipun sudah kenyang, kawanan gajah tetap tak mau pergi. Malah aktif secara brutal menyerang warga. Kalau yang begini ini, tentu tak bisa ditoleransi. Satu-satunya jalan, ya harus dimusnahkan. Mengapa, karena gangguannya sudah sampai pada tingkat membahayakan. Mengancam jiwa manusia.

Dalam kaidah fiqh, tindakan membunuh hewan yang gangguannya sudah seperti itu dibolehkan. Dengan syarat, sama seperti ketentuan saat menyembelih binatang untuk dimakan seperti ayam, sapi dan kambing, yaitu tidak boleh menyakitkan. Makanya, alat atau cara yang digunakan untuk membunuh harus efektif betul. Begitu dipakai, langsung membuat hewan itu mati. Seakan-akan tak merasakan sakit sama sekali.

Sebaliknya, membunuh hewan yang matinya terjadi secara perlahan-lahan, sangat dilarang. Apalagi didahului oleh penyiksaan. Alat atau cara yang berpotensi menyiksa hewan misal menggunakan api, pisau kurang tajam, ditenggelamkan masuk air, atau tindakan lain yang sejenis dengan itu. Anda tahu, hal demikian masuk kategori dholim. Dilarang oleh agama. Dan perilaku tersebut, akan dicatat oleh malaikat sebagai perbuatan dosa. Meskipun terhadap seekor hewan sekalipun.

Soal kucing liar yang banyak bertebaran dilingkungan manusia juga demikian. Berlaku kaidah seperti diatas. Untuk dilakukan pemusnahan atau sekedar pembatasan, perlu ditelisik lebih dulu. Apakah kehadiran kerabat dekat harimau dan singa ini cuma menganggu atau sudah masuk kategori membahayakan..?

Tapi kalau menurut saya, hanya mengganggu. Tidak sampai membahayakan. Lagi pula, perawakannya kecil. Se-membahayakannya seeokor kucing liar, paling juga menggigit atau mencakar saja. Yang masih bisa diatasi dengan cara diobati ke dokter.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline