Lihat ke Halaman Asli

Zabidi Mutiullah

TERVERIFIKASI

Concern pada soal etika sosial politik

Beda Jurkam dan Relawan Politik

Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cak Imin Jurkam Berpengalaman, Foto Dok. Pribadi

Jika melihat pada makna, relawan berkerja secara ikhlas. Tanpa ada kepentingan meraih untung. Menurut Mbak Wiki alias Wikipedia, relawan sejajar dengan kata kesukarelaan. 

Mbak Wiki menjelaskan, Kesukarelaan atau Kerja sukarela (bahasa Inggris: Volunteering) merujuk pada aktivitas atau kerja altruistik waktu individu atau kelompok memberikan layanan tanpa keuntungan finansial untuk menguntungkan orang lain, kelompok atau organisasi.

Tapi faktanya, dalam konteks politik kata relawan tidak seperti yang dijelaskan Mbak Wiki. Yang ada justru sebaliknya. Relawan politik jelas-jelas mencari untung. Setidaknya untuk dua hal. 

Pertama, yang paling mudah ditebak dan sudah pasti adalah keuntungan menang pertarungan. Kedua yang bersifat relative, yakni keuntungan finansial.

Ada istilah lain dalam politik yang punya aktifitas dan tujuan serupa dengan relawan. Yakni Juru Kampanye atau Jurkam. Baik Jurkam maupun relawan politik, sama-sama menyampaikan visi misi dan ingin meraih kemenangan. 

Perbedaan keduanya setidaknya dalam hal eksistensi dan regulasi. Kalau Jurkam harus terdaftar resmi di KUP, maka relawan politik tidak perlu. Yang terakhir ini cukup daftar ke Parpol atau Calon yang diusung.

Selanjutnya, kalau keberadaan Jurkam terikat oleh Peraturan KPU, maka relawan politik bebas dari itu. Relawan politik hanya terikat oleh Parpol dan Calon.

Sekedar mengingatkan serta membuktikan betapa sangat berbeda antara keduanya, saya buka lagi Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 pasal 1 khususnya pada ayat 26. Disini tertulis, "Juru Kampanye adalah orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye". 

Jika diamati secara seksama, beberapa tugas tersebut juga dilakukan oleh relawan politik. Mereka aktif melakukan sosialisasi tentang hal-hal yang berkaitan dengan parpol atau calon. Lalu puncaknya, mengajak konstituen untuk memilih peserta pemilu yang mereka dukung.

Dari situ nampak, bahwa keberadaan Jurkam diatur secara khusus dalam Peraturan KPU. Namun tidak demikian dengan relawan politik. Akibatnya, ini berpengaruh pada gerakan yang dipertontonkan oleh keduanya. Kelihatan sangat kontras. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline