Lihat ke Halaman Asli

Hukum Merayakan Hari Ibu 22 Desember 2014

Diperbarui: 17 Juni 2015   14:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mungkin ada yng bertanya bagaimanakah hukum merayakan hari ibu yang di tahun 2014 ini jatuh pada hari Senin, 22 Desember 2014. Dan memang di tanggal tersebut masyarakat indonesia sepakat menggunakannya sebagi hari ibu atau hari untuk merayakan dan menghargai jasa serta perjuangan kaum wanita, kaumnya para ibu.

Setiap manusia pasti lahir dari rahim seorang ibu, kecuali nabiyullah Adam alaihis Salam yang langsung diciptakan oleh Allah. Karena itu kita wajib untuk menghormati dan berpakti kepada ibu. Lalu permasalahannya adalah, bagaimana kemudian hukum islam memandang hari ibu atau hari khusus untuk merayakan dan menghargai jasa perjuangan seorang ibu secara khusus? apakah ada hukumnya, dan apabila ada, lantas bagaimanakah hukumnya. Nah, apabila para sahabat penasaran dan ingin tahu hukumnya, silakan clik artikel saya pada tautan berikut ini.

Hukum Merayakan Hari Ibu 22 Desember 2014

Nah, tentunya dari artikel di atas (apabila sudah dibaca) para pembaca dapat segera mengetahuinya, bagaimana hukumnya merayakan hari ibu. Semoga bermanfaat buat kita semua.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline