Desa wadas terletak di kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Desa ini berada dalam ancaman serius karena rencana penambangan batuan andesit yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener. Masalahnya batuan andesit ini sangat penting bagi kehidupan warga desa Wadas yang mayoritas adalah petani. Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 590/41 tahun 2018 tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan Bener, juga mencakup desa Wadas sebagai salah satu desa yang terkena dampak pembangunan tersebut. Keputusan ini menciptakan konflik yang semakin memanas. Pada februari 2022, situasi mencapai titik puncaknya ketika aparat pemerintah merespon penolakan warga desa Wadas terhadap penambangan batuan andesit dengan tindakan represif. Tindakan refresif ini menyulut reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk kalangan mahasiswa yang turut erpartisipasi dalam perjuangan untuk melindungi tanah, sawah, dan ladang desa Wadas dari ancaman penambangan dan dampak pencemaran lingkungan yang mungkin timbul.
Seluruh warga Desa Wadas menolak dengan keras rencana penambangan yang mengancam kehidupan mereka. Alasan utama penolakan ini adalah pembebasan lahan yang direncanakan untuk penambangan akan mencabut sumber mata pencaharian bagi ribuan penduduk Wadas. Lahan ini telah digunakan secara turun temurun untuk pertanian tumpangsari, termasuk budidaya buah-buahan, rempah-rempah, palawija, dan tanaman perkebunan. Selain itu, metode penambangan yang akan digunakan adalah tambang kuari terbuka, yang melibatkan penggunaan 5300 ton dinamit dan berdampak buruk pada lingkungan, dengan potensi merusak mata air dan ekosistem tumbuhan. Yang lebih mengkhawatirkan lagi, proses pengambilan keputusan terkait proyek tambang tidak memasukkan analisis dampak lingkungan yang tepat, dan AMDAL-nya tergabung dengan proyek pembangunan Bendungan Bener, mengakibatkan ketidakpuasan masyarakat yang merasa aspirasinya diabaikan. Semua ini mendorong warga Desa Wadas untuk bersatu menentang penambangan yang mereka pandang sebagai ancaman terhadap mata pencaharian dan lingkungan hidup mereka.
Dari identifikasi masalah tersebut Dapat saya simpulkan; bahwa Desa Wadas menghadapi ancaman serius terkait rencana penambangan. Pertama, penambangan ini akan menghilangkan sumber mata pencaharian bagi ribuan penduduk Desa Wadas, yang selama ini bergantung pada pertanian tumpangsari. Kedua, metode penambangan yang direncanakan akan berdampak besar pada lingkungan, termasuk kemungkinan kehilangan mata air dan kerusakan ekosistem.
Untuk Perencanaan solusi yang tepat diperlukan pemahaman lebih dalam tentang dampak sosial dan ekonomi yang mungkin terjadi. Ini mencakup potensi penurunan pendapatan, kualitas hidup yang buruk bagi penduduk, serta kerusakan lingkungan seperti hilangnya sumber daya alam dan potensi ancaman terhadap mata air. Selain itu, perlu dipertimbangkan bagaimana masyarakat setempat dapat lebih aktif terlibat dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek penambangan.
Rencana tindakan untuk mengatasi masalah ini, Desa Wadas dapat memulai kampanye komunikasi untuk meningkatkan kesadaran publik tentang ancaman yang dihadapi dan mendapatkan dukungan. Mereka juga dapat mencari bantuan hukum untuk memeriksa keabsahan proses keputusan. Selain itu, perlu mengembangkan alternatif penghidupan bagi warga yang akan kehilangan mata pencaharian mereka akibat penambangan. Terakhir, perlu dilakukan pemantauan dan upaya untuk mengurangi dampak lingkungan yang mungkin timbul dari penambangan, termasuk langkah-langkah memulihkan dan pelestarian. Dengan perencanaan ini, diharapkan masyarakat Desa Wadas dapat mengatasi tantangan ini dengan lebih efektif sehingga dapat melindungi sumber penghasilan mereka,lahan, serta lingkungan mereka.
Kesimpulan dari pernyataan-pernyataan diatas yaitu Desa Wadas menghadapi tantangan serius terkait rencana penambangan batuan andesit. Penolakan mereka terhadap penambangan ini didasarkan pada beberapa masalah kunci. Rencana tersebut akan menghilangkan sumber mata pencaharian bagi ribuan warga Desa Wadas, yang selama ini mengandalkan pertanian tumpangsari. Metode penambangan yang direncanakan melibatkan penggunaan dinamit dalam jumlah besar yang berpotensi merusak lingkungan, hilangnya mata air dan kerusakan ekosistem.
Analisis juga mengungkapkan ketidakpuasan dalam proses pengambilan keputusan yang kurang melibatkan masyarakat. Oleh karena itu, rencana tindakan termasuk kampanye kesadaran masyarakat, advokasi hukum, alternatif penghidupan, pengelolaan lingkungan, dan upaya untuk meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan warga wadas dapat melindungi mata pencaharian mereka, melawan dampak lingkungan yang merugikan, dan memastikan bahwa suara masyarakat setempat didengar dalam proses pengambilan keputusan terkait proyek penambangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H