Lihat ke Halaman Asli

Yayuk Sulistiyowati M.V.

TERVERIFIKASI

Pembalap Baru

Mengembangkan Wisata Budaya melalui Branding "Medhayoh Bunulrejo"

Diperbarui: 30 Desember 2023   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seorang siswa Sekolah Dalang di Kampung Wisata RW 10 sedang mengumandangkan Macapat dalam perhelatan Wayang Kulit | dok. pribadi 2023

Seiring dan sejalan dengan tujuan pembangunan dunia kepariwisataan, pemerintah mengembangkan desa wisata dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menghapus kemiskinan, mengatasi pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, serta memajukan kebudayaan.

Pengembangan ini juga merupakan salah satu bentuk percepatan pembangunan desa secara terpadu yang mendorong transformasi sosial, budaya, dan ekonomi desa. 

Sebagai upaya pengembangan, setiap daerah atau desa sangat diharapkan untuk mencermati potensi yang sudah ada untuk diangkat, dikembangkan, dan dilestarikan. Hal ini dimaksudkan agar memberikan nilai tambah, manfaat serta menghasilkan produktivitas yang tinggi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Seperti halnya kota Malang yang kaya akan budaya dan tradisi, hingga kini terus dikembangkan potensinya. Potensi-potensi ini berasal dari berbagai desa atau kini disebut kelurahan yang berada dalam wilayah kota Malang. 

Mengacu Pada Sejarah 935 Masehi

Malang memiliki 37 kelurahan dan masing-masing kelurahan itu mempunyai kekhasan yang mendukung perkembangan ekonomi setempat.

Latihan Tari Topeng Bapang di Sanggar Seni Tari Mbois Bunulrejo | kelbunulrejo.malang.go.id

Salah satu dari 37 kelurahan ini adalah Kelurahan Bunulrejo. Cikal bakal berdirinya kelurahan ini dapat kita ketahui melalui tulisan-tulisan saya sebelumnya. 

Saya sangat tertarik menuliskan kelurahan ini karena Kelurahan ini sangat getol membangun wisata budaya yang mengacu pada sejarahnya di 925 Masehi.

Secara administratif Kelurahan Bunulrejo terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1987. Nama Bunulrejo sendiri baru ditetapkan pada tahun 1981 oleh Perda Kotamadya Malang.

Sebelum Bunulrejo, nama yang dikenal adalah “Bunul “. Seperti dalam tulisan saya sebelumnya tentang Bunulrejo, menurut Perda Kotamadya Malang No. 4 tahun 1967, desa Bunul masuk dalam Lingkungan VI Kecamatan Blimbing.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline