Kota Malang merupakan salah satu kota yang mempunyai kekayaan bangunan bersejarah berciri kolonial Belanda di Indonesia.
Bangunan-bangunan bernuansa kolonial ini tersebar di beberapa lokasi strategis sebagai wujud sebuah intervensi fisik olah pemerintah Belanda pada masa pendudukannya di kota yang konon terkenal sebagai kota dingin dan kota bunga ini.
Bangunan-bangunan kolonial Belanda ini antara lain adalah gedung pemerintahan, sekolah, bank, gereja, klentheng, hotel, toko, rumah tinggal dan gedung brandweer.
Kota Malang yang terletak di dataran tinggi mempunyai alam yang dingin dan sejuk menjadikannya sebagai tempat peristirahatan sekaligus tujuan plesir orang-orang Belanda serta kaum ningrat Jawa pada masa itu.
Pada tahun 2018 terdapat 32 bangunan bersejarah di kota Malang yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya atau heritage sebagai upaya pemerintah dalam melindungi dan melestarikan kekhasan sejarah kota.
Seluruh bangunan, benda dan struktur yang ditetapkan sebagai cagar budaya itu hasil analisis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama Tim Ahli Cagar Budaya.
Penetapan bangunan cagar budaya ini diperkuat dengan Surat Keputusan Wali Kota Malang dan diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2018 tentang Cagar Budaya Kota Malang.
Dengan adanya SK ini, tidak diperbolehkan lagi renovasi bangunan yang asal-asalan tanpa izin dari pemerintah kota Malang.
Gedung Cor Jesu yang megah dan kokoh di jalan Jaksa Agung Suprapto nomor 55 adalah salah satu dari 32 bangunan cagar budaya yang ada di Malang. Pada tanggal 12 Desember 2018 Cor Jesu telah mengantongi sertifikat heritage dengan nomor SK 185.45/348/35.73.112/2018.