Lihat ke Halaman Asli

yvonne maria

Mahasiswa

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Pembiayaan Kesehatan

Diperbarui: 22 Agustus 2023   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rokok adalah zat adiktif yang terbuat tembakau dan ada juga yang berbentuk elektrik (vape). Kebiasaan merokok saat ini khususnya di Indonesia tidak hanya terjadi pada kalangan orang dewasa, tetapi juga pada kalangan remaja dan anak-anak. Menurut survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) tahun 1995 yang berintegrasi dengan survey sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 1995 yang diunggah pada jurnal KemKes, menunjukkan hasil, bahwa kebanyakkan mereka yang merokok memulai pada umur muda yaitu di antara umur 15-20 tahun. Sebanyak 60,3 juta perokok dewasa pada tahun 2011, meningkat menjadi 69,1 juta perokok dewasa pada 2021.

Karena hal ini pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pajak rokok yang tertera pada peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 109/PMK.010/2022 tentang 'perubahan atas peraturan Menteri keuangan Nomor 192/PK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris' .

Adapun tertera pada Perpres 82 tahun 2018 pasal 99 ayat 2d berbunyi "Dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka menjamin kesinambungan program jaminan kesehatan' dimana dijelaskan juga bahwa hal tersebut dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

Perlu diketahui, memang jumlah perokok di Indonesia seiring berjalannya waktu akan terus bertambah beriringan dengan mereka yang meninggal baik sebagai perokok dan yang menghirup asap rokok tersebut. Oleh karena itu, mereka yang berusaha sembuh dari penyakit akibat rokok itu perlu pertolongan dari rumah sakit, yang tentu saja dengan biaya yang terbilang cukup banyak. Salah satu cara agar mereka dapat memperingan biaya rumah sakit adalah dengan BPJS.

Namun apakah dengan bertambah naiknya pajak bea cukai rokok atau pengalokasian pajak rokok untuk Kesehatan akan mengurangi perokok di Indonesia? Salah satu tujuan kenaikan pajak rokok adalah mencegah adanya peredaran produk rokok illegal. Perlu diketahui bahwa rokok yang terbuat dari tembakau dapat ditemukan dimana saja. Tidak hanya itu, pembuatan rokok yang terbuat dari tembakau sendiri sangat mudah apabila hanya digulung dan dihisap. Kemungkinan untuk tujuan ini tidak terlalu efisien. Karena, walaupun ada kenaikan pajak rokok, masih akan ada banyak peredaran produk illegal baik di kota besar ataupun di daerah kecil.

Berdasarkan UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 31, pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan Kesehatan dan penegakkan hukum oleh aparat yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa tidaklah terlalu efisien jika mengalokasikan seluruh pajak rokok yang dihasilkan hanya untuk pelayanan Kesehatan Masyarakat. Tertulis juga pada pasal 100 perpres nomor 82 tahun 2008 tentang jaminan Kesehatan, pada ayat 2 dimana 'kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS'.

Sudah sangat jelas yang dimaksud bahwa tentu saja bahwa pengalokasian dari kenaikannya pajak rokok tidak semua diserahkan untuk jaminan Kesehatan, pembagian atau pengalokasiannya sudah diatur oleh pemerintah di bidang keuangan.

Selain pengalokasian kenaikan pajak rokok hanya untuk jaminan Kesehatan kurang efisien, Dirjen perimbangan keuangan kementrian keuangan, Astera Primanto menyatakan ketersediaan peluang pemanfaatan dana cukai untuk rehabilitasi lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa, lingkungan yang telah terkontaminasi akibat banyaknya sampah punting rokok yang tersebar dimana-mana, dapat diperbaiki dengan memanfaatkan alokasi dana bagi hasik cukai hasil tembakau untuk Kesehatan.

Kesimpulannya adalah, dana hasil kenaikan pajak rokok dialokasikan hanya untuk Kesehatan atau jaminan Kesehatan itu kurang efisien, karena dana tersebut bisa digunakan untuk hal-hal lain seperti memperbaiki lingkungan dan lain sebagainya.

https://jdih.kemenkeu.go.id/download/49aac5d6-8a1c-442d-bf60-e55c579a8c43/109~PMK.010~2022Per.pdf

https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/03/Pengelolaan-DBH-Pajak-Rokok.pdf

 #Amerta2023 #KsatriaAirlangga #UnairHebat #AngkatanMudaKsatriaAirlangga #BanggaUNAIR #BaktiKamiAbadiUntukNegeri #Ksatria9_Garuda6
#ResonansiKsatriaAirlangga #ManifestasiSpasial #GuratanTintaMenggerakkanBangsa




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline