Lihat ke Halaman Asli

Sentilan Kepanikan Anas kepada Ibas

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anas Urbaningrum saat ini terpojok. Sebagian besar masyarakat di Indonesia terlanjur percaya bahwa Ketua Umum DPP Demokrat itu terlibat dalam kasus-kasus korupsi yang dikaitkan dengan dirinya. Perasaan berkecamuk tentunya menghinggapi Anas Urbaningrum belakangan ini. Apalagi, setelah bekas sohib di bisnis dan politik Nazaruddin menyerang secara membabi-buta. Ditambah lagi keterangan bekas sopir dan dan kurir Nazaruddin.


Menurut Nazaruddin, Anas terlibat dalam rekayasa anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga, termasuk dalam pengaturan pemenangan tender di Kementerian itu. Di antaranya dalam proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang dan proyek Stadion Hambalang. Duit proyek itu mengalir ke Anas. Nazaruddin menyebutkan Anas menerima dana Rp7 miliar dari proyek Wisma Atlet dan Rp100 miliar dari proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga di Hambalang, Sentul, Jawa Barat. Masalah politik uang yang dilakukan oleh Anas dibenarkan seorang pengurus DPD Partai Demokrat di Riau. Para pengurus DPD dan DPC menerima uang dari Anas Urbaningrum sebesar Rp50 juta hingga Rp100 juta per pimpinan DPC yang dibagikan tim suksesnya.


Fakta lain telah ditemukan oleh KPK terkait keterlibatan Anas dalam beberapa kasus korupsi yang menyangkut dirinya akan di ungkap ke ruang publik, KPK juga sedang mendalami keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain. Saat ini posisi Anas Urabaningrum terancam, menyusul ditetapkannya Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus Wisma Atlet SEA Games. Tingggal menghitung hari saja, Kalau Angelina Sondakh selesai ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses pengadilan maka, para calon tersangka lain akan segera menyusul, termasuk Anas Urbaningrum.


Keterpojokan Anas karena mengetahui akan di jadikan tersangka, membuat anas melakkan manufer kepada KPK agar Anas terbebas dari jerat hukum. Anas memilih tidak sendiri jika memang dia dijadikan tersangka, melalui strategi terbarunya anas memaksa Yulianis untuk melibatkan nama Ibas putra presiden SBY. Dalam pemberitaan di pengadilan Yulianis menyebutkan bahwa Ibas menerima uang dari PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik M Nazaruddin. Mantan anak buah Nazaruddin itu juga yakin, segala data yang dimilikinya berupa catatan keuangan yang disimpan dalam komputer pribadi dan komputer jinjingnya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Ibas tertera pada dokumen yang diduga milik Direktur Keuangan PT Anugerah, Yulianis. Dokumen yang diduga rekap data keuangan PT Anugerah ini beredar di kalangan wartawan sekitar dua pekan lalu. Ibas menerima uang sebesar 900.000 dollar AS. Dana tersebut diterima Ibas sebanyak empat kali.


Pernyataan yulianis ditanggapi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, bahwa mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis tidak pernah menyebut nama anggota DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Abraham pun menilai janggal kesaksian Yulianis yang menyebut nama Ibas di dalam persidangan. Dengan alasan inilah, penyidik KPK tidak pernah menindaklanjuti pengakuan Yulianis mengenai aliran dana ke Ibas. Yulianis menyebut politisi Partai Demokrat itu menerima uang US$ 200 ribu dari perusahaan milik Nazaruddin. Namun, KPK mengaku tidak menemukan informasi yang dimaksud dalam proses penyidikan kasus suap Wisma Atlet SEA Games, maupun kasus Hambalang.


Menurut Abraham, pengakuan Yulianis bisa menimbulkan kesalah pahaman. Oleh karenanya, penyidik KPK berencana memanggil perempuan yang biasa tampil bercadar itu untuk dimintai keterangan kembali. Mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengatakan, Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas memang pernah mendapatkan uang sebesar 200.000 dollar AS dari perusahaannya saat Kongres Partai Demokrat di Bandung. Kongres itu berlangsung pada tahun 2010. Mantan anak buah Nazaruddin itu juga yakin, segala data yang dimilikinya berupa catatan keuangan yang disimpan dalam komputer pribadi dan komputer jinjingnya sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kenapa menjadi terlihat bahwa pernyataan Yulianis adalah strategi Anas dalam penyelamatan dirinya dalam jerat hukum yang akan menimpa Anas. Dalam persidangan Yulianis mengaku tidak menyerahkan langsung uang USD 200 ribu itu ke Ibas. Mantan Bendahara Umum PD, Muhammad Nazaruddin yang menyerahkannya. Uang USD 200 ribu itu berasal dari proyek dan uang itu bermasalah, kata Yulianis, menangani banyak proyek. Awalnya Yulianis tidak tahu bahwa proyek yang ditangani Nazaruddin bermasalah. Ia baru mengetahuinya pada pertengahan 2009. Dalam catatan yang dimilikinya, kata Yulianis, uang yang diberikan langsung ke Ibas oleh Nazaruddin itu untuk keperluan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010 lalu. Yulianis tidak pernah mengatakan Ibas menerima uang. Tapi Yulianis bicara “di catatan saya (Ibas) terima US$ 200 ribu. Cash. Itu yang menyerahkan bukan saya, tapi Pak Nazar”.


Ibas menyebut apa yang disampaikan oleh Yulianis adalah fitnah terhadap dirinya. Sejak dimuatnya pemberitaan itu, Ibas mengatakan bahwa hal tersebut tidak didukung dengan data dan cenderung fitnah terhadap dirinya. Anas mencoba "mainkan" Yulianis untuk seret Ibas, upaya pembangunan opini ini sengaja di mainkan oleh Anas agar memperulur Anas agar tidak dijebloskan dalam penjara. Ada kemungkinan Anas seret ibas jelang ditangkap KPK, Edhie Baskoro atau Ibas bersikukuh mantan Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis dapat dipidanakan terkait dugaan pencemaran nama baik. Keseriusan Ibas melaporkan Yulianis di wujudkan dengan I melaporkan Yulianis dengan Laporan Polisi Nomor TBL: 909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum, dengan sangkaan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline