Lihat ke Halaman Asli

MNCTV Tak Taat Hukum

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertikaian  antara Hary Tanoesoedibjo sebagai pemilik PT.Media Nusantara Citra Tbk (MNC) dengan Siti Hardiyanti Rukmana semakin “panas” dengan kasus status kepemilikan TPI. Seperti dilansir detikFinance (20/10) sebelumnya melalui pengacara Tutut, Harry Ponto sudah protes dengan penggantian nama TPI dan mengatakan kepemilikan Hary Tanoe di TPI tidak sah dan sudah dibatalkan demi hukum dan oleh karena itu MNC yang diketuai oleh Hary Tanoe tidak berhak untuk mengubah nama TPI.

Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto terkait sengketa kepemilikan stasiun televisi TPI yang kini berganti nama jadi MNC TV. Tutut pun berhak memiliki TPI kembali.  Sebelumnya, Tutut sempat terlibat perselisihan dengan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo. Sempat kalah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Tutut pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya kini telah dikabulka. Keputusan MA tersebut sudah dikeluarkan pada 2 Oktober 2013 lalu. Pembahasan kasasi tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Tara dengan anggota Prof Dr Takdir Rahmadi dan Sofyan Sitompul. Perebutan hak milik stasiun televisi TPI itu sudah terjadi sejak lama. Pihak Tutut menuding PT Berkah Karya Bersama (Hary Tanoe) menggunakan surat kuasa yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPS Luar Biasa TPI pada 18 Maret 2005.

Masalah baru justru muncul setelah surat ketetapan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Tutut memenangkan kembali TPI, MA juga memerintahkan PT Cipta Televisi Republik Indonesia atau TPI yang saat itu dimiliki Hary Tanoe, untuk mengembalikan perusahaan tersebut seperti keadaan semula sebelum dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Perlu diketahui, bahwa RUPSLB yang tanpa sepengetahuan pihak Tutut tersebut dilakukan sebanyak tiga kali yaitu, 18 Maret 2005, 19 Oktober 2005, dan 23 Desember 2005. Kubu Hary Tanoe berkukuh mempertahankan MNC TV. Pihak MNC TV menganggap langkah kubu Tutut 'menduduki' MNCTV tidak sah dan tidak tepat. Salah satunya lantaran MNC tidak pernah terlibat sengketa dengan CTPI, perusahaan milik Tutut. Kejadian ini dikeluhkan oleh kubu Tutut. Melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, mengatakan aparat keamanan seharusnya bisa membantu dalam menegakan hukum. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya bisa menertibkan pihak yang menghalang-halangi proses berkekuatan hukum.

Kubu Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, Sabtu (11/1), mendatangi kantor MNC TV untuk memulai bekerja. Kubu Tutut menyebut tindakannya ini sudah sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengamanatkan, per 8 Januari, direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) sudah bisa mulai bekerja. Namun, kenyataannya kubu MNC TV memberi perlawanan. Pengelola MNC TV, PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) menyatakan langkah eksekusi yang dilakukan PT CTPI tidak sah. Sebab, MNC Tbk tidak pernah terlibat sengketa dengan CTPI. danya penolakan dari kubu MNC, membuat rombongan CTPI pada Sabtu lalu berang. Mereka sempat menutup logo MNC TV di gerbang depan. Puluhan anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur bersenjatakan laras panjang sempat datang ke lokasi untuk mencegah adanya kericuhan. Namun untungnya hingga sore, ketika akhirnya rombongan CTPI pulang, situasi masih kondusif.

Hari Tanoe Harus Hormati Putusan MA, Sejumlah direksi dari pihak TPI yang akan bekerja kembali di televisi diusir pihak MNCTV. Padahal MA sudah memenangkan gugatan TPI dan harus kembali ke Tutut. Sebagai Cawapres, sikap HT tidak pantas dicontoh, Calon wapres masa tidak taat hukum. Bagaimana mau jadi pemimpin? Seharusnya dia (HT) bisa memberikan perintah kepada pimpinan MNC TV. Semua warga negara harus tunduk keputusan hukum. Penolakan pihak MNC ini menunjukkan mereka tidak patuh hukum. Kejadian ini justru memberi citra buruk pada pemilik PT MNC Tbk, Harry Tanoesoedibjo. Segala aset milik MNC TV seperti kantor, peralatan siaran, dan lain sebagainya, pasca putusan MA ini maka secara legal ialah milik PT CTPI. Maka dari itu, direksi dan pegawai PT CTPI bisa langsung menggunakan aset tersebut saat pengembalian.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline