Lihat ke Halaman Asli

Angie Tersudut Mulai Tak Rasional

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa media ditanah air ramai ramai memberitakan Angelina Sondakh  yang dikabarkan mengalami depresi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Penyebabnya, dikabarkan tuntutan hukuman tinggi 12 tahun penjara plus uang pengganti Rp 40 miliar. Dalam pemberitaan di sebutkan bahwa Angelina didatangi oknum penegak hukum di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kepada Angelina, penegak hukum tersebut meminta Angie membuat pengakuan mendeskreditkan Anas terkait kasus Hambalang dan beberapa kasus lainnya.


jika Angie mau memperberat Anas, maka hukuman di tingkat Kasasi akan diperingan. Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tipikor (pertama) dan Pengadilan Tinggi, Angie divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Angie merasa keberatan atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya jadi 12 tahun penjara dari 4,5 tahun penjara. Selain hukuman penjara, majelis kasasi menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.


Pemberitaan terkait dengan pengakuan Angie  ditanggapi oleh pengacaranya Nasrullah tidak membantah bahwa banyak orang yang meminta Angie untuk ngomong soal Anas dan beberapa orang lainnya. " Ya, salah satunya (ngomong memperberat) Anas," ujar Nasrullah. Nasrullah meceriterakan, bahwa Angie menolak membuat pengakuan yang tidak benar. Kuasa hukum Angelina yakni Tengku Nasrullah mengaku tidak tahu perihal penegak hukum dan perempuan narapidana yang mendatangi Angie untuk membuat pengakuan memperberat Anas. Nasrullah meceriterakan, bahwa Angie menolak membuat pengakuan yang tidak benar.


Jika melihat pemberitaan yang ramai terkait Angie tersebut seperti ada pengarahan opini yang sengaja di beritakan oleh media agar muaranya seolah olah Angie menekan istana atau SBY dengan harapan hukumanya di ringankan. Eksplotasi pemberitaan Angie sengaja di arahkan bahwa pengakuanya terhadap keterlibatan Anas dalam kasus hambalat adalah sebuah tekanan politik atau tekanan dari seseorang. Media seolah olah sedang diarahkan untuk menyerang Cikeas dan KPK, melalui opini yang terbangun nantinya public akan makin menyudutkan dan menuduh bahwa Cikeas mampu mengintervensi KPK, apa lagi saat ini KPK sedang berusaha melengkapi berkas keterlibatan Anas dalam kasus korupsi.


lebih aneh lagi ketika Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengaku bersimpati atas vonis tinggi yang dijatuhkan kepada bekas koleganya di Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Vonis di tingkat kasasi terhadap Angie menurut istilah Anas vonis di luar takaran. Anas mengaku kaget begitu mengetahui vonis Angie lebih tinggi dari vonis di pengadilan tipikor yang menjatuhinya hukuman empat tahun penjara. Kekagetan Anas ini sengaja di siarkan oleh kalangan media agar terlihat jelas rasa empati yang di buat buat oleh anas, dan rasa tersebut lah yang nantinya akan membuat public melihat dan menanggapi secara di arahkan. Apalagi yang janggal dari pengakuan terbaru Angie, itu disampaikan hanya oleh pengacaranya. Wartawan yang menerima berita ini mengaku, mereka diberikan rilis sudah dalam bentuk jadi dan tinggal memuatnya. Ini menunjukkan adanya “desain” yang mendompleng kasus Angie. Menjadi rasional ketika anas melibatkan diiri dalam empati terhadap Angie karena Angelina akan menjadi pintu masuk bagi penelusuran kasus ini hingga ke Anas. Jadi, dengan Angie menjadi tersangka kemungkinan besar akan menjadi 'link' untuk mengungkap keterlibatan Anas.


Untuk mempertegas Tidak ada yang bisa menekan KPK, seperti diulangi lagi oleh Abraham Samad kemarin, dimana tidak seorang pun (termasuk Presiden) yang bisa mengarahkan putusan KPK. Itu artinya apa yang dikatakan Angie salah besar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK menargetkan kasus tersebut akan selesai sebelum tutup tahun 2013 yang tinggal beberapa pekan lagi. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan berkas perkara Anas telah rampung 60%. Bila kasus tersebut sudah beres sebesar 60%, lanjut Abraham, seharusnya Anas sudah bisa diperiksa sebagai tersangka. Menurut Abraham, KPK tidak lagi memerlukan ekspose untuk kasus Anas. Pasalnya, kasus politisi Partai Demokrat tersebut sudah fix atau sudah matang. "Jadi tidak perlu lagi (kasus) Anas diekspose, sudah fix, sudah matang 1000%, tinggal pemanggilan tersangka saja," tegas Abraham samad.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pernah menyampaikan dalam sebuah pidato yang cukup keras, yakni tidak akan pandang bulu menindak pelaku korupsi. “KPK tidak bisa dipaksa kenapa si A ditangkap, kenapa si B tidak. Kami sampaikan segala sesuatu ada prosedur dan aturan hukumnya. Kita semua sama kedudukannya di mata hukum, tidak peduli keluarganya siapa. Kalau memang ada bukti seseorang melakukan korupsi, kami akan proses tanpa pandang bulu,”tegas Samad. KPK juga tidak bisa dipengaruhi atau diintervensi oleh pihak manapun. Namun, dia tidak memungkiri, jika pihaknya kerap mengalami dilema karena harus menindak orang dekatnya. KPK sampai saat ini masih on the track. Lembaga antikorupsi tersebut juga tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, profesionalisme, independen, khususnya dalam menangani setiap kasus. KPK bekerja semata-mata demi penegakan hukum dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari korupsi yang telah lama membelenggu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline