Sobat pembaca pada regulasi baru tentang petunjuk teknis (juknis) pengelolaan bantuan operasional Sekolah disingkat (BOS) ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.
Oke perbedaan Pertama, adalah persyaratan penerima bantuan dana BOS tiap satuan pendidikan di masa pandemi ini.
Berikut adalah kutipannya dari permendikbud nomor 6 tahun 2021 pada bab 2 pasal 3 silahkan dibaca :
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan tanggal 31 Agustus;
b. memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
Tetapi persyaratan diatas dapat dikecualikan bagi Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB, sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian, juga sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan sekolah lain.
Pembayaran honorer
Mengenai pembayaran honorer baik guru maupun tenaga kependidikan juga wajib memenuhi syarat berikut :
a. berstatus bukan aparatur sipil negara;
b. tercatat pada Dapodik;
c. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Perlu diketahui juga loh, Persentase pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikecualikan pada masa penetapan status bencana alam/non-alam yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Supaya lebih jelas, sobat pembaca bisa langsung mengunduh file juknis bos 2021 melalui portal bos kemdikbud go id.
Sumber : Permendikbud no 6 tahun 2021