Yuvita Mardiana
Sri Dewi Wahyundaru
Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula Semarang
Pada umumnya asset tetap memiliki nilai yang cukup tinggi. Di Indonesia banyak pengusaha memperlakukan asset tetap dengan tidak baik seperti kecurangan, penjualan, penggelapan, penyalahgunaan. Banyak pengusaha yang terancam kasus pidana atas perlakuan ini. Asset tetap merupakan salah satu sumberdaya yang harus mendapatkan perhatian yang besar. Kurangnya perhatian dan pengawasan terhadap asset tetap akan mempengaruhi kegiatan ekonomi. Oleh karena itu perusahaan membutuhkan pengujian pengendalian dan pengujian substantif yang baik terhadap asset tetap. Pengujian tersebut bertujuan untuk melindungi asset tetap dari kecurangan, penjualan, penggelapan, penyalahgunaan. Untuk mengatasi penyalahgunaan tersebut, maka perusahaan harus dapat melakukan prosedur pengujian dengan baik.
Dasar hukum aktiva tetap pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 dalam standar akuntansi pemerintahan pernyataan No. 07 tentang asset tetap. Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 16 paragraf 5 menyebutkan bahwa : "Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dan mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun". Adapun jenis-jenis aktiva tetap, yaitu aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud.
a) Aktiva tetap berwujud yaitu aktiva berwujud yang dapat digunakan dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi yang sifatnya permanent dan dibeli bukan untuk dijual kembali, serta digunakan dalam operasi normal perusahaan.
Contoh : tanah, gedung, mesin, kendaraan
b) Aktiva tetap tidak berwujud yaitu bentuk kekayaan perusahaan yang tidak memiliki bentuk fisik dan berumur lebih dari satu tahun. Aktiva tetap tidak berwujud mencerminkan hak atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam menghasilkan pendapatan.
Contoh : goodwill, hak paten, lisensi, hak cipta
*Pengujian Pengendalian :
Pengendalian intern adalah bagian dari sistem yang dipergunakan sebagai cara untuk melaksanakan operasional perusahaan untuk mengelola asetnya. Adapun 5 komponen yaitu :