Lihat ke Halaman Asli

Yuusuf Chamzah Ansori

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang (UNISSULA)

Memperjuangkan Upah Tenaga Kesehatan di Indonesia

Diperbarui: 28 Oktober 2022   01:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ditulis Oleh Yuusuf Chamzah Ansori Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang (UNISSULA) & Dr. Ira Alia Maerani, S.H.,M.H. (Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Kesejahteraan merupakan dambaan setiap manusia dalam hidupnya. Kesejahteraan dapat dikatakan sebagai suatu kondisi ketika seluruh kebutuhan manusia terpenuhi. 

Terpenuhinya kebutuhan manusia dari kebutuhan yang bersifat paling dasar hingga kebutuhan untuk diakui dalam kehidupan masyarakat.

Memperoleh kehidupan yang layak, upah kerja, jaminan kesehatan, dan jaminan kerja merupakan bagian dari kesejahteraan sosial. Tenaga Kesehatan merupakan setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Tidak hanya masyarakat umum, setiap orang termasuk profesi tenaga kesehatan berhak memperoleh kesejahteraan dalam melakukan pelayanan di Fasyankes. Akan tetapi, upah jasa yang diperoleh tidaklah sebanding dengan beban kerja yang dilakukan. Di samping itu, setiap tahunnya banyak lulusan tenaga kesehatan yang saling berebut tempat kerja.

Termasuk tenaga kesehatan yang pernah merasakan dan mengalami pahitnya bekerja dengan hanya memperoleh gaji pokok dan jasa pelayanan Rp. 500.000/bulan dan tindak mendapatkan tunjangan yang lain, padahal UMK nominalnya jauh lebih tinggi dari pada gaji yang diterima.

Tenaga kesehatan yang diupah tidak sesuai dengan kinerja dan background pendidikanya juga berhak melaporkanya ke Komnas HAM. Itu adalah perintah UUD 1945.

Kesimpulan bahwa tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes termasuk pekerja/buruh; setiap tenaga kesehatan yang bekerja harus memperoleh kesetaraan terkait kesejahteraan; tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes wajib diberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik, penghasilan yang layak adalah penerimaan atau pendapatan pekerja/ buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar. Tentunya harus sesuai UMR/UMK




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline