Lihat ke Halaman Asli

Andi Wahyu

Tulisan

Sistem Pendidikan Tinggi Selayang Pandang Pendidikan Vokasi

Diperbarui: 2 Oktober 2020   04:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

" Sistem Pendidikan Tinggi Selayang Pandang Pendidikan Vokasi"

Pendidikan tinggi pada hakekatnya merupakan upaya sadar untuk meningkatkan kadar ilmu pengetahuan dan pengamalan bagi mahasiswa dan lembaga dimana upaya itu bergulir menuju sasaran-sasaran pada tujuan yang ditetapkan.

Sistem pendidikan tinggi adalah sistem yang memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai bakat, minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan-persyaratan pendirian program studi yang bersangkutan. Sedangkan sistem pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang menunjang pada penguasaan keahlian terapan tertentu. Setelah pendidikan vokasi selesai maka pendidikan vokasi akan mendapat gelar ahli madya, di dunia pendidikan itu sendiri juga mencakup kompetensi, skill dan sikap.

Sistem pendidikan di Indonesia yaitu terdapat dua jalur yakni akademik dan vocation stream. Dimana jalur akademik tersebut (Amerika) sedangkan jalur vocation stream (Eropa). Pada jalur vocation stream yaitu jalur yang menganut dua sistem yakni : Jerman : belajar di kampus lalu belajar ke industri, dimana kampus dan industri itu bekerja sama dalam hal mengembangkan kurikulum bersama.

Nah selanjutnya, dalam hal pengelolaan, perguruan tinggi dibagi menjadi 3 yaitu; 

1) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu perguruan tinggi yang dikelola oleh pemerintahan baik langsung dibawah Departemen Pendidkan Nasional maupun dibawah Departemen lain milik Pemerintah,

2) Perguruan Tinggi Swasta (PTS), yaitu Perguruan Tinggi yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan atau kelompok yayasan tertentu

3) Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), yaitu Perguruan Tinggi dibawah Departemen selain departemen pendidikan Nasioanal. terdapat dua istilah pendidikan yang digunakan, yaitu: pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi. 

Dalam Pasal 15 Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu, sedangkan pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal setara dengan program sarjana. Dengan demikian, pendidikan kejuruan merupakan penyelenggaraan jalur pendidikan formal yang dilaksanakan pada jenjang pendidikan tingkat menengah, yaitu: pendidikan menengah kejuruan yang berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 

Pendidikan vokasi merupakan penyelenggaraan jalur pendidikan formal yang diselenggarakan pada pendidikan tinggi, seperti: politeknik, program diploma, atau sejenisnya. Program vokasi juga bertujuan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yangmemiliki kemampuan tenaga ahli profesional yang menerapkan, megembankan, dan menyebar luaskan teknologi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline