Lihat ke Halaman Asli

Perbedaan Maling dan Koruptor

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

maling dan koruptor, mungkin hanya beda sebutan saja atau mungkin beda cara, tapi tetap saja sama sama mencuri. tapi ada perbedaan yang sangat mencolok menurut saya, yaitu cara penindakan nya yang sekali lagi menurut Saya sangat jauh berbeda, namun sebagai orang awam, Saya tak begitu paham penyebab nya, mungkin anda ada yang lebih tau. menurut pengetahuan saya yang saya dapat dari media cetak dan Electronik Seorang koruptor mendapat perlakuan yang jauh berbeda, pernah kah anda melihat Koruptor di pukuli sampai babak belur, atau di seret petugas, di bentak dan tindakan keras lain nya, pernahkah?.

Koruptor cenderung di lakukan lebih halus, lebih berpri kemanusiaan, dan lebih bersahabat, dan belum pernah saya temukan bahasa media yang mengatakan bahwa Seorang koruptor ci CIDUK, yang ada Pemanggilan, walau pun berulang kali di panggil belum bisa datang dengan bermacam alasan maka akan di lakukan pemanggilan kembali, bahkan selama penyidikan berlangsung, masih ada yang namanya Penangguhan penahanan.

berbeda hal nya dengan Maling ayam, maling jemuran, dll. tidak begitu lama setelah ada laporan kehilangan, dan sudah ada yang di curigai atau tertuduh, maka mereka akan segera di ciduk, di borgol, bahkan pernah saya melihat berita di tv, seorang yang terduga pelaku kriminal di ciduk saat sedang melangsungkan pernikahan, tampa ada toleransi. bukan saja petugas penegak hukum, Masyarakat pun umum nya memperlakukan mereka sangat jauh berbeda. seolah-olah PRADUGA TAK BERSALAH hanya berlaku bagi si Kaya atau Para Koruptor.

bukan maksud saya mengharapkan seorang Koruptor di pukuli, di seret, atau di perlakukan tak ber prikemanusiaan, atau maling di perlakukan sebaliknya, bukan itu maksud Saya. tapi saya ingin bukti bahwa semua, siapa pun sama di mata Hukum dan di mata Penegak hukum. sementara ini Saya tidak melihat adanya persamaan hak itu.

mungkin ada Kompasioner yang punya jawaban nya, atau kalau ada penegak hukum yang ikut membaca tulisan ini yang lebih tau.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline