Lihat ke Halaman Asli

BitTorrent: Lelagitas versus Kebutuhan Berbagi-Pakai File

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dunia ini kita tentu selalu tak lepas dari rasa berbagi. Mulai dari udara, cahaya dan/atau bumiyang kita tempati pun harus kita bagi bersma. Ini tak lepas dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial. Bahkan di dunia maya pun manusia harus bisa berbagi-pakai file. Maksudnya manusia harus bisa saling membagikan file yang ia miliki dan membolehkan orang lain menggunakannya. Internet pun menunjang kebutuhan ini dengan fasilitas file sharing yang diberikan oleh banyak sekali perusahaan besar.

Salah satu file sharing yang terkemuka dan berbasis peer to peer alias ujung ke ujung alias tanpa server tetap ialah BitTorrent. Namun dalam perkembangannya BitTorrent banyak menuai kontroversi terutama tuntutan dibidang hukum. BitTorrent di tuntut ke pengadilan karena merupakan salah satu penyedia file sharing yang menyebarkan konten illegal atau tidak resmi. Wajar saja, di situ banyak software, film, ebook, maupun lagu yang seharusnya kita dituntut untuk membelinya namun melalui software ini kita bisa mengunduhnya secaragratis. Ini tentu sangat merugikan perusahaan pembuat software atau film yang telah mengeluarkan uang banyak untuk membuatnya namun malah di sebarkan dengan cara yang tidak benar.

Namun disisi yang lain, kebutuhan file sharing semacam ini cukup tinggi. Pengguna butuh membagikan file yang ia miliki ke orang lain tanpa dibatasi server. Mereka bisa langsung mengirimkan file yang mereka miliki ke Internet backbone dan membolehkan pengguna yang lain mendownloadnya. Lalu apakah ini tetap illegal?? Saya rasa ini tergantung dari lisensi software atau film yang dibagikan. Jika software atau film tersebut menuliskan perjanjian lisensi bahwa software/film tersebut tidak boleh dibagikan maka hal ini termasuk illegal. Namun jika tak ada perjanjian seperti itu maka saya rasa ini cukup sah.

Walau bagaimanapun, file sharing merupakan sebuah kebutuhan. Seseorang yang memiliki file berarti berhak membagikannya. Dan tak bisa file sharing seperti itu dihentikan hanya dikarenakan illegalitas. Karena tanpa sebuah file-sharing, Internet sama saja seperti dunia yang segala sesuatunya harus dibatasi bahkan hanya untuk berbagi ke tetangga sebelah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline