Presiden Joko Widodo mengatakan, dirinya tidak akan pernah memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu ditegaskannya saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Selasa (6/2/2023).
"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikit pun kepada pelaku tindak pidana korupsi," ujar Jokowi.
Demikian penegasan Presiden RI, Pak Jokowi sebagaimana dilansir pada www.nasional.kompas.com pada Selasa, 7 Februari 2023.
Berita senada di tanggal yang sama juga dimuat pada www.news.detik.com. Dituliskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan sejumlah pernyataan buntut indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 yang anjlok. Jokowi meminta agar skor IPK yang anjlok ini dijadikan perbaikan diri.
"Indeks persepsi korupsi yang diterbitkan beberapa hari yang lalu menjadi masukan bagi pemerintah dan juga bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki diri," kata Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (7/2/2023).
Rasa kekecewaan Jokowi jelas terlihat dari makna ungkapan pernyataannya. Pasalnya, penindakan terhadap pelaku korupsi dinilai kurang maksimal. Oleh karenanya, dapat disimpulkan bila Presiden menghendaki agar KPK bersama aparat penegak hukum lebih intensif lagi dalam menindak pelaku korupsi. Hal itu pun tak tebang pilih.
Lantas apa hubungannya dengan dunia pendidikan? Jelas ada dan sangat faktual. Selain terobosan pendidikan anti korupsi yang tidak berjalan, justru dunia pendidikan ibarat menjadi "sarang penyamun" bagi pelaku korupsi di negeri ini. Fakta itu jelas berkonstribusi terhadap merosotnya indeks persepsi korupsi.
Menyikapi fenomena krusial itu, penulis sekilas memiliki analisis atas konstribusi dunia pendidikan dalam tindak pidana korupsi. Hal-hal itu sangat jelas terlihat tetapi hanya seperti angin lalu.
Namun sebelum penulis memberikan analisis peluang tindak pidana korupsi di dunia pedidikan, khususnya di sekolah, tentu perlu penulis sampaikan apa yang dimaksud korupsi itu sendiri.
Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Lebih dalam pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dijelaskan dalam 13 pasal. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan ke dalam 30 (tiga puluh) bentuk/jenis tindak pidana korupsi, dan dari 30 (tiga puluh) jenis tindak pidana korupsi pada dasarnya dikelompokkan dalam 7 kelompok pidana korupsi dan Tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (KPK RI. 2006. Memahami Untuk Membasmi. Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : KPK RI)