Lihat ke Halaman Asli

Yusuf Soleh

Menjadikan tulisan sebagai karya yang membuat dampak positif bagi diri sendiri dan masyarakat luas!!!!!!!

Bentuk Kekerasan Seksual

Diperbarui: 14 Februari 2023   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hallo everyone, pada artikel kali ini penulis akan menuliskan poin-poin bentuk kekerasan seksual. Bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 (Pasal 6) bahwa:

  • Pelecehan merupakan tindakan kekerasan secara fisik, psikis, atau daring
  • Pencabulan merupakan tindakan, proses, cara, perbuatan keji dan kotor, tidak senonoh, melanggar kesopanan dan kesusilaan
  • Pemerkosaan merupakan tindakan, proses, perbuatan, cara menundukkan engan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, memaksa dengan kekerasan, dan atau menggagahi

Selain itu keekrasan seksual menurut Permendikbudristek No. 30/2021 (Pasal 5) mencakup tindakan yang dilakukan secara:

  • Verbal
  • Nonfisik
  • Fisik, dan
  • Melalui teknologi informasi dan komunikasi



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline