Hallo everyone, dewasa ini kita sering mendengar dan menonton berita baik di media sosial maupun ditelevisi mengenai kekerasan seksual. Apa hal pertama yang terlintas di pikiran anda saat mendengar kata KEKERASAN. Kata kunci yang bisa menandai suatu tindakan sebagai dalam bentuk kekerasai adalah adanya "Paksaan" dari satu (lebih) terhadap pihak lain dalam suatu perbuatan, yang memiliki tujuan untuk memiliki kuasa atas pihak yang dipaksa.
Pengertian tindakan kekerasan menurut Permendikbud N0mor 82 Tahun 2015 (Pasal 1), Tindakan kekerasan adalah perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.
Kekerasan seksual menurut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 (Pasal 1) yaitu setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, dan atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat penderitaan psikis dan atau fisik yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Sudah seharusnya kita mulai menyadari dan mulai memahami akan bahaya kekerasan dan kekerasan seksual yang bisa terjadi dilingkungan kita. Untuk itu tetap waspada akan segala bentuk tindak kekerasan dan kekerasan seksual. Salah Sehat !!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H