Bank Indonesia berencana mengeluarkan mata uang digital yang dikenal sebagai rupiah digital. Dengan adanya mata uang digital diharapkan memudahkan dalam bertransaksi di kanal-kanal digital. Lalu, apa bedanya rupiah digital dengan uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet)?
Perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital: 1. Rupiah digital diterbitkan BI, perbedaan rupiah digital dengan uang elektronik dan dompet digital terletak pada instansi yang menerbitkannya. Perbedaan paling mudah, CBDC (rupiah digital) diterbitkan bank sentral(Bank Indonesia). Kartu debit itu bank umum yang menerbitkan. Kalau e-money, GoPay, OVO produk finansial yang terbitkan oleh non perbankan.
Kripto
Crypto, atau dalam bahasa Indonesia ditulis dengan kripto, adalah mata uang digital yang hadir dari produk aneka inovasi teknologi. Kripto hadir dan dirancang dengan menggunakan keamanan teknologi cryptograpy. menjadikan uang kripto sulit untuk dipalsukan dan memiliki keunggulan privasi mutlak. Penggunaan kripto yang semakin meluas dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat(masyarakat yang mana?,masyarakat tradisional?, tentu tidak). Dalam transaksi jual beli dan sebagai mata uang digital berbasis cryptocurrency.
Penggunaan mata uang ini juga tidak memerlukan perantara sebagai pihak ketiga dari lembaga atau institusi, sehingga pemilik dapat mengatur dan mengelola secara independen, serta dapat melakukan transaksi lintas negara dengan waktu seketika. Berbagai jenis cryptocurrency hingga saat ini , di antaranya Bitcoin, Ethereum, XRP, Tether, Binance Coin, Cardano, dan lainnya.
Di balik semua kemudahan yang diberikan, penggunaan kripto di Indonesia mengalami pro dan kontra. Di Indonesia, penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran dalam negeri dianggap tidak sah. Kenapa?, karena dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang pada Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa alat pembayaran yang diterima dan dianggap sah di Indonesia hanya mata uang rupiah.
Larangan tersebut dipertegas melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Aset kripto tetap dilarang sebagai alat pembayaran, sebagai alat investasi dapat dimasukkan sebagai komoditas yang boleh diperdagangkan di bursa berjangka.
Pertimbangannya adalah karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan jika dilarang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar(capital outflow)., Apakah demikian?, tidak terjadi di India dan di China , yang tegas melarang kripto, harus diadakan penelitian juga evaluasi menyeluruh terhadap reaksi konsumen, apakah akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto atau tidak.
Alasan yang melatar belakangi kripto tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia yaitu karena rupiah merupakan mata uang satu-satunya yang sudah ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Alasan kedua juga dipengaruhi oleh nilai mata uang yang harus dijaga karena menyangkut kesejahteraan masyarakat suatu negara sesuai dengan tugas yang dimiliki oleh Bank Indonesia.
Hal tersebut tidak sesuai dengan aset kripto yang tidak diregulasi atau memiliki otoritas terpusat yang nilainya ditentukan oleh mekanisme pasar. Oleh karena itu, pemahaman masyarakat sangat diperlukan terkait penggunaan kripto yang tidak termasuk sebagai alat pembayaran yang sah.
Kurangnya pemahaman dari masyarakat hingga menganggap kripto sebagai alat pembayaran, harus tegas batas dan aturannya. Bahwa kripto bukanlah alat pembayaran melainkan aset komoditas yang diawasi dalam penggunaannya.