Lihat ke Halaman Asli

Yusup Nurohman

We Love Learn Sociology

Putusan MK Terbaru dalam Analisis Sosiologi

Diperbarui: 14 November 2023   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU)

Keputusan MK terbaru -- Lagi viral nih! 16 Oktober 2023, masyarakat Indonesia terutama kabar perpolitikan Indonesia dikejutkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa syarat maju menjadi capres-cawapres minimal berusia 40 tahun atau kurang dari itu dengan syarat pernah menjabat sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih dalam pemilu.

Lantas bagaimana sosiologi klasik menilai dan memandang peristiwa ini? kita akan bahas dalam dua perspektif tokoh klasik Durkheim dan Comte, yuk meluncur!

Keputusan MK Terbaru

Keputusan tersebut cukup kontroversial karena sebelumnya para hakim MK menolak permohonan persyaratan pencalonan capres-cawapres kurang dari 40 tahun dan tiba-tiba berubah ketika ketua MK, Anwar Usman membacakan keputusan final yang ditolak dan diragukan oleh para hakim MK lainnya.

Kontroversi keputusan tersebut berkaitan dengan momen Pemilu 2024 yang akan datang di mana Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Walikota Solo dan anak dari Presiden Jokowi digadang-gadang untuk menjadi cawapres dari Prabowo namun terhalang oleh syarat sebelumnya di mana batas minimal pencalonan capres-cawapres minimal 40 tahun.

Keputusan Ketua MK Anwar Usman dianggap mencerminkan sikap yang tidak berpihak pada rakyat dan cenderung memprioritaskan kepentingan keluarga sebagai sarana untuk naik ke puncak kekuasaan, yang kental dengan praktik nepotisme.

Sebagai akibatnya, baik Ketua MK Anwar Usman maupun Presiden Jokowi telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh berbagai pihak atas tuduhan nepotisme. 

Sementara itu, Anwar Usman sendiri dijadwalkan untuk menghadapi sidang di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Efek lain dari keputusan MK ini adalah munculnya julukan satir untuk MK sebagai 'Mahkamah Keluarga'.

Keputusan ini jelas menimbulkan kegaduhan dan pada akhirnya Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai ketua MK. Mengutip dari berita detik.com Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena pelanggaran kode etik berat.

Emile Durkheim

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline