Wukuf di Arafah adalah kegiatan berdoa berdiri
di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, mulai dari tergelincirnya matahari (waktu Zuhur) hingga terbenamnya matahari. Ini adalah inti dari ibadah haji, dan tanpa wukuf di Arafah, haji dianggap tidak sah.
Sebagaimana dalam hadits, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam "Haji itu (adalah) Arafah." Bahwa wukuf di Arafah adalah esensi dari haji. Tanpa melakukan wukuf, seorang muslim dianggap TIDAK melaksanakan haji.
Asbab wurud al-hadits, history dibalik hadits di atas tatkala Nabi Shallallahu Alaihi wasallam melihat orang-orang Quraisy yg melaksanakan haji hanya berdiri di Muzdalifah tidak meneruskan pergi ke Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah dengan alasan bahwa Quraisy adalah penduduk tanah haram sedangkan Arafah bukan lagi bagian dari Al-Haram sehingga mereka berdiri di batas akhir tanah haram yakni Muzdalifah. Maka Nabi Shallallahu Alaihi wasallam pun bersabda hadits di atas.
Puasa Arafah
Adalah puasa kaum muslimin yg tidak melaksanakan ibadah haji. Karena adanya larangan Nabi berpuasa Arafah di padang Arafah.
Puasa ini dilaksanakan tanggal 9 Dzulhijjah sesuai waktu dan tanggal Dzulhijjah yg berlaku di negerinya dari hasil rukyah hilal di awal Dzulhijjah kemarin.
Keutamaan berpuasa Arafah karena menghapus dosa dua tahun; tahun yang lalu dan tahun akan datang
:
Waktu puasa Arafah bisa saja berbeda dengan pelaksanaan wukuf di Arafah disebabkan oleh perbedaan hasil rukyat hilal dzulhijjah di masing-masing negara.
Sehingga ikhtilaf fiqih yg terjadi dalam puasa Arafah adalah hasil dari perbedaan ijtihad memandang apakah kaum muslimin disatukan oleh terbitnya hilal atau masing-masing wilayah ada rukyat dan terbitnya hilal tersendiri?
Dipandang Lemah
Pendapat berpuasa Arafah haruslah
berdasarkan wukufnya jamaah haji di Arafah dipandang lemah karena sebab berikut.