Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” hal ini mengandung artian bahwa segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum. Untuk itu sebagai bagian warga masyarakat dan warga negara indonesia kita perlu memahami apa itu hukum ?
Jika kita membaca beberapa definisi hukum dari ahli satu dengan ahli yang lain pasti akan ada beberapa perbedaan. hal ini sebagaimana pendapat Prof. Van Apeeldoorn yang mengataan bahwa : “ .......jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. berbagai perumusanlah yang dikemukakan”.
Maka dari itu dibawah ini akan penulis paparkan beberapa definisi hukum menurut para ahli :
Menurut Leon Duguit “hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”
Sedangkan menurut pendapat Prof. Mr. E.M. Mayers dalam bukunya yang berjudul “De Algemene Begrippen Van Het Burgerlijke Recht” berpendapat bahwa : “hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya”.
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto dalam bukunya yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukumi Indonesia” mendefinisikan bahwa hukum itu ialah : "peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap perturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu".
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai definisi hukum diatas, E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” telah mencoba membuat suatu batasan, yang dimaksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari hukum.
E. Utrecht memberikan batasan dengan asusmsinya yaitu bahwa : “hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena aturan itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.
Untuk memepermudah kita untuk mempelajari definisi hukum, mengambil kesimpulan dari beberapa ahli diatas maka kita perlu memahami unsur-unsurnya yaitu bahwa :
- Hukum itu aturan tingkah laku manusia
- Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga atau badan resmi negara
- Peraturan tersebut bersifat memaksa terdapat sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut
Setelah mengetahui definisi hukum, sebagai masyarakat dan warga negara indonesia dimana hukum sebagai panglima di negara ini sudah sepatutnya kita menaati aturan-aturan tersebut untuk mencapai tatanan kehidupan masyarakat yang aman dan tentram serta perlindungan atas hak-hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H