Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana gugatan hasil pilpres 2024 pada hari ini, Rabu (27/3). Setelah itu, ada beberapa sidang lagi terkait sengketa Pilpres 2024.
Perkara perselisihan hasil Pemilu ini telah berakhir pada 22 April 2024, dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk membatalkan atau merubah hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena ada dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses pemilihan.
Wahyuddin, relawan tim pemenangan pasangan calon Anies-Muhaimin, mengawal proses perhitungan suara dengan menjadi saksi di desa hingga di kantor kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan "mulai dari kampanye, proses perhitungan suara desa hingga kabupaten, saya ikut mengawal perhitungan suara, dan saya pikir semua pihak sudah melakukan tugasnya dengan baik, bawaslu, anggota KPPS dan yang lainnya" ujar Wahyu.
Akun Instagram resmi @mahkamahkonstitusi mendapat beribu komentar, salah satunya dari akun @Kopii_paid yang menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Mulai sekarang saya, secara pribadi, tak akan mau mengikuti pemilu apapun lagi, seumur hidup," tulisnya.
Wahyu mengaku tidak kaget dengan putusan MK, "Saya tidak kaget dengan putusan MK, di satu sisi para pemohon tidak mempunyai cukup waktu menyusun bukti di sisi lainnya pemohon mengajikan bukti cerita, kasus dan itu basisnya sporadis. Walau begitu apa yang menjadi gugatan kedua paslon penting untuk disampaikan, setidaknya meminimalisir keresahan masyarakat dari asumsi kecurangan" ujarnya.
Wahyu menyatakan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) para relawan menerima hasil akhir tersebut sebagai bentuk kedewasaan dalam sistem demokrasi "Kami menghormati dan menerima putusan MK sebagai hasil final dalam proses hukum yang kami hormati. Ini menunjukkan kedewasaan demokrasi kita," ujarnya.
Menurutnya, Mahkamah konstitusi (MK) telah menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang independen dan berwenang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan presiden dengan adil dan transparan. Hasil rekapulasi KPU menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 mendapat suara terbanyak, dan kemenangan ini sudah tidak terbantahkan.
"Kami relawan, tim pemenangan, anggota KPPS, Bawaslu, KPU, MK dan para capres, semua masyarakat dan pihak-pihak lainnya tentu lelah terus berkutat dengan perselisihan ini, sekarang waktunya bersatu kembali mendukung presiden dan wakil presiden kita untuk menjalankan visi misinya, dan menjadi pemimpin yang diharapkan bangsa Indonesia" pungkas Wahyu.
Sebagai informasi, setelah penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan. Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, KPU dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang. Pasangan terpilih akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
"Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024," demikian keterangan yang terlampir dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari tertanggal 9 Juni 2022. Tahapan pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden ini menjadi tahapan terakhir dalam serangkaian penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.