Lihat ke Halaman Asli

YUSUFIbrahim

Setidaknya saya menulis.

Kompor Meleduk, Bang Gofer dan BPJS Untuk Semua Urusan

Diperbarui: 26 Februari 2022   00:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompor (Photo: Koleksi Pribadi)

Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat banyak urusan pelayanan publik. Dari mulai mengurus permohonan SKCK, SIM, STNK, pendaftaran umrah-haji, pendaftaran sekolah hingga mengurus transaksi jual-beli tanah.  Anjuran wajib tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Bleduk!!! Duarrr...!!! Suara kompor meleduk terdengar dari sebuah sudut kampung padat di Jakarta. Tidak benar-benar terjadi. Hanya sebuah simbolisasi, bahwa banyak warga dan masyarakat kaget mendengar pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Warga kaget seolah mendengar suara kompor meleduk!

"Apa'an lagi tuh...? Pemerintah demen banget ngeribetin rakyat, deh. Lagi zaman pandemi begini. Bingung, gua!? Teriak Bang Gofer yang suka telat informasi tapi punya rasa ingin tahu yang tinggi dalam banyak urusan.

Bang Gofer, di panggil Gofer karena kerjaanya "GO For EveRything". Mirip dengan nama aslinya Gofar. Sesuai dengan bisnisnya Palugada (Apa lu minta gua ada).

Bang Gofer makin gusar ketika tahu jual-beli tanah pun perlu melampirkan kartu peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan sebagai syarat wajib transaksi. Maklum, Bang Gofer adalah makelar jual-beli tanah kelas kampung yang sudah lama nunggak iuran BPJS Kesehatan.

"Apa urusannya kartu BPJS Kesehatan ama tanah yang mau dijual, yah? Ini yang kurang sehat pemerintah apa kita, sih?'' lanjut Bang Gofer kesal dan ngasal karena belum paham duduk masalahnya. Memang suka gitu dia.

"Hahaha...!" Kawan-kawan Bang Goger tertawa ngakak mendengar omelannya.

Kegusaran Bang Gofer adalah kegusaran dan kebingungan kebanyakan orang. Pemikirannya ada di hampir semua lapisan masyarakat. Mengapa pemerintah perlu mebawa-bawa kartu BPJS Kesehatan dalam banyak urusan layanan publik?

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu berisi instruksi kepada 30 pimpinan Kementerian/Lembaga untuk menjalankan kewenangannya dan berkordinasi dalam rangka meningkatkan tingkat pasrtisipasi masyarakat mengikuti program BPJS Kesehatan.

Merujuk keterangan Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam sebuah dialog virtual di kanal youtube FMB9, Kamis (24/2/22), "Sekarang ini sudah 236 juta atau sekitar 86 persen dari populasi. Jadi kalau target kepesertaan BPJS Kesehatan di 2024 sebesar 98 persen, sekarang tersisa 12 persen lagi."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline