Waktu itu saya belum lama tinggal di komplek perumahan. Di ajang temu warga terjadi rencana untuk pemilihan ketua Rt.
Alasannya adalah sudah terlalu tua dan lelah. Beliau adalah seotang pensiunan guru yang awal pembentukan rukun tetangga dipercaya secara aklamasi untuk menjadi ketua. Namun baru beberapa tahun menjabat merasa lelah dan sendirian dalam mengurusi banyak hal.
Sampai akhirnya kami sepakat untuk memiliih beberapa kandidat untuk diajukan dalam pemilihan. Seleksi tersebut berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah beralamat di komplek perumahan. Ini menjadi poin penting sebagai syarat dalam penerimaan insentif dlaam menjabat sebagai ketua rt.
Dari nama nama yang muncul tersebut lebih banyak yang mengeluh meski tanpa menolak. Alasannya adalah klasik, males jika waktunya tersita untuk melayani warga diantara kesibukannya. Selian itu menjabat ketua rt sama rasanya untuk pasang badan alias kerja bakti tanpa digaji.
Meski ada embel embel insentif yang diberikan per enam bulan tersebut sama sekali bukan sesuatu yang menarik. Namun karena merupakan usulan bersama semua kompak menerima meski harapannya adalah tidak terpilih.
Di hari yang ditentukan pemilhanpun dilakukan.
Setiap warga yang umurnya di atas 17 tahun berhak memilih. Kami membuat pesta demokrasi layaknya pemilihan umum meski dikemas amar sangat sederhana. Berlokasi di rumah ketua Rt lama acara tersebut terselenggara.
Uniknya dari lima calon. Dua calon tidak hadir dalam pemilihan tersebut. Keduanya meski menerima dicalonkan namu dari pihak keluarga terutama istri menolak suaminya dicalonkan. Para istri tak ingin suaminya disibukkan untuk mengurus warga sementara urusan keluarga dianggap lebih utama.
Dari proses pemilihan dengan sistim menulis nama calon dan dimasukkan ke kotak kardus, terpilihlah seoarang pemenang dengan selisih yang cukup signifikan.
Pemenang teenyata suami dari seorang ibu yang dikenal aktif dalam mengurusi kegiatan PKK. Tidak jelas motivasi warga yang condong memberikan suara meski calon tersebut tidak hadir dalam pemilihan.
Sejak saat itu meski dengan berat hati akhirnya beliau bersedia mengemban amanat warga. Setelah berita acara dibuat dan dikirim ke kelurahan tinggal menunggu beberapa bulan sang ketua RT terpilih akan mendapatkan Surat Keputusan (SK)
Ketua RT baru pelan pelan mulai membuat gebrakan dan mereformasi kepengurusan sebelumnya. Karena hakikatnya orang orang dalam kepengurusan adalah anak buahnya maka ia memegang penuh dalam penunjukkan orang orang yang akan mengisi.