Belakangan dunia pendidikan ramai menjadi perbincangan, pasalnya seorang guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan dipidana lantaran dituduh melakukan kekerasan terhadap muridnya. Diketahui murid tersebut adalah seorang anak dari oknum Polisi, kasus ini viral dan menjadi sorotan banyak pihak.
Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak inisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yakni dengan menggunakan gagang sapu ijuk. Bahkan ia sempat dimintai uang damai 50 juta dan dituntut untuk mengundurkan diri sebagai guru atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, namun ia tak sanggup, angka itu terlalu besar baginya.
Sebenarnya kasus guru yang dipidana karena mendisiplinkan murid kerap menjadi perbincangan di masyarakat dan ini bukan kali pertama di Indonesia.
Pada 2012 lalu di Majalengka seorang guru bernama Aop berurusan dengan hukum lantaran mendisiplinkan muridnya, Aop mencukur rambut murid yang gondrong hingga berujung ke meja hijau. JPU menuntut Aop dengan 3 pasal sekaligus Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak tentang penganiaan anak, Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Sebenarnya jika kita rajin membaca, kasus-kasus seperti di atas tak akan terjadi sebab profesi guru ini dilindungi oleh undang-undang, Mahkamah Agung telah mengeluarkan beberapa putusan yang menegaskan bahwa guru tidak bisa dipidana secara sembarangan saat menjalankan tugasnya mendidik dan mendisiplinkan murid. Selain Yurisprudensi MA itu diatur juga di pasal 39 - 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
Profesi guru memiliki tanggung jawab yang besar untuk mendidik dan membimbing murid agar menjadi pribadi yang baik. Namun ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan agar tindakan pendisiplinan tidak melampaui batas dan justru merugikan murid.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H