Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Yusuf Fauzi

Masyarakat Sipil Biasa

Kabinet Zaken Akankah Berhasil?

Diperbarui: 20 September 2024   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kabinet merupakan lembaga tinggi negara yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kabinet dibentuk oleh Presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan.

Struktur kabinet terdiri atas Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Wakil Presiden, dan para menteri yang membidangi sektor-sektor tertentu. Menteri-menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Selain itu, kabinet juga dapat dibantu oleh para wakil menteri dan staf ahli.

Fungsi dan Peran Kabinet
1. Pelaksanaan Kebijakan Publik: Kabinet bertanggung jawab atas perumusan, pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kebijakan-kebijakan publik yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga: Kabinet berfungsi sebagai forum koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah dalam rangka menyinergikan program dan kegiatan serta menghindari tumpang tindih.
3. Perwakilan Pemerintah: Kabinet mewakili pemerintah dalam hubungan dengan lembaga legislatif, yudikatif, dan masyarakat.
4. Pengambilan Keputusan: Kabinet memiliki wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

Kabinet Zaken
Informasi mengenai Prabowo Subianto akan membentuk kabinet zaken disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.

Kabinet Zaken adalah suatu kabinet yang jajaran menterinya berasal dari kalangan ahli(profesional) dan bukan representasi dari suatu partai politik tertentu.

Dalam program Satu Meja yang tayang di kompastv, juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjutak mengatakan bahwa keinginan Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet zaken bukan berarti semua menteri yang ditunjuk berasal dari kalangan non Parpol, menurutnya Prabowo akan memilih orang-orang yang profesional sebagai menteri, tanpa mempertimbangkan apakah mereka merupakan kader partai politik atau bukan. Prabowo yakin banyak orang ahli di bidangnya yang berasal dari dalam partai politik.

Menyinggung tentang cara menguji integritas calon menteri, Dahnil menjelaskan, proses seleksi masih berlangsung hingga penentuan kabinet final. Ia mengungkapkan bahwa Prabowo telah membentuk tim kecil yang bekerja dengan hati-hati untuk menilai rekam jejak masing-masing calon menteri.

Presiden terpilih Prabowo Subianto yang berencana membentuk Kabinet Zaken. Menurut saya hal ini sulit terwujud sebab Prabowo juga memiliki keinginan lain yaitu merangkul semua pihak termasuk lawan Politiknya yang menyebabkan akan bertambahnya jumlah kementerian.

Lalu adanya revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang dinilai membuka jalan bagi kabinet gemuk Prabowo Subianto. Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah kementerian paling banyak 34, namun diubah menjadi tak terbatas alias sesuai kebutuhan presiden.

Artinya semakin banyak Kementerian, anggaran yang harus dikeluarkan juga akan besar dan akan berdampak pada negara serta kehidupan masyarakat, disisi lain tidak ada urgensi untuk membentuk kementerian baru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline