Sebentar lagi rakyat Indonesia akan melangsungkan pesta demokrasi yang ke dua ditahun 2024 ini, setelah Pemilu serentak 14 Februari 2024 lalu maka pada 27 November 2024 nanti akan memilih Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak.
Dalam Pemilu maupun Pilkada serentak ada ancaman serius terhadap sistem Demokrasi yaitu praktik Politik Uang. Praktik ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya ekonomi untuk mempengaruhi perilaku politik, dengan memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih, calon atau partai politik berharap dapat memengaruhi pilihan mereka. Politik uang merupakan praktik koruptif yang telah menjadi permasalahan kronis dalam sistem demokrasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Dampak Negatif Politik Uang
Dari pengalaman dan buku yang penulis baca setidaknya ada empat dampak negatif Politik uang terhadap sistem demokrasi yang selama ini kita rawat, antara lain:
1. Subversi terhadap Demokrasi: Politik uang secara fundamental merusak prinsip-prinsip demokrasi, yaitu kebebasan dan persamaan dalam memilih. Pemilih yang seharusnya didorong oleh rasionalitas dan kesadaran akan kepentingan publik, justru terjebak dalam perhitungan materialistik.
2. Kualitas Kepemimpinan: Pemimpin yang terpilih melalui mekanisme politik uang cenderung memiliki kualitas yang buruk. Mereka lebih berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompoknya daripada kepentingan masyarakat/publik secara luas.
3. Siklus Korupsi: Politik uang menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi lainnya. Politisi yang terpilih melalui jalan pintas ini akan cenderung melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik yang telah mereka keluarkan. Tentunya modal politik uang sangatlah besar dan bisa jadi ada investor yang besar dibelakangnya.
4. Perpecahan Sosial: Politik uang dapat memicu perpecahan sosial dan konflik horizontal. Masyarakat yang terpecah belah akibat politik uang akan sulit untuk bersatu dalam membangun bangsa.
Peran Bawaslu
Bawaslu sebagai lembaga independen yang diberi amanat untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) memiliki peran yang sangat krusial dalam upaya pencegahan dan penindakan praktik politik uang. Dalam konteks ini, Bawaslu berfungsi sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas dan kualitas demokrasi.
Tugas dan Fungsi Bawaslu dalam Pencegahan Politik Uang
1. Pengawasan Komprehensif: Bawaslu melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, mulai dari tahap persiapan hingga pelaksanaan. Fokus pengawasan diarahkan pada potensi terjadinya pelanggaran, termasuk praktik politik uang.
2. Penerimaan dan Penanganan Laporan: Bawaslu membuka akses yang luas bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan, termasuk politik uang. Laporan-laporan tersebut diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
3. Penyelidikan dan Penyelesaian Perkara: Apabila ditemukan bukti yang cukup, Bawaslu akan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran politik uang. Hasil investigasi akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan hukum atau administratif.
4. Rekomendasi dan Sanksi: Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau penegak hukum, untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Selain itu, Bawaslu dapat memberikan sanksi administratif kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
5. Sosialisasi dan Edukasi: Bawaslu berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan pentingnya menjaga integritas Pemilu melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi.
Strategi Pencegahan Politik Uang
1. Pengawasan Partisipatif: Bawaslu mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu melalui pembentukan pengawas partisipatif.
2. Kerjasama Antar Lembaga: Bawaslu menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga terkait, seperti partai politik, pemerintah, dan media massa, untuk mencegah politik uang.
3. Pemanfaatan Teknologi Informasi: Bawaslu memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah proses pengawasan dan pelaporan pelanggaran.
4. Penguatan Kapasitas Pengawas: Bawaslu secara berkala melakukan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pengawas Pemilu maupun Pemilihan.
Tantangan yang Dihadapi Bawaslu
1. Keterbatasan Sumber Daya: Bawaslu seringkali menghadapi kendala dalam hal sumber daya manusia (1 orang perdesa) dan anggaran yang terbatas.
2. Bukti dan Saksi yang Sulit Didapatkan: Praktik politik uang seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga sulit untuk memperoleh bukti yang kuat.
3. Tekanan dari Berbagai Pihak: Bawaslu dapat menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam Pemilu. Hal ini bisa terjadi pada petugas di lapangan yakni Pengawas Kelurahan/Desa maupun Panwaslu Kecamatan.
Kesimpulan
Bawaslu memiliki peran yang sangat strategis dalam upaya pencegahan politik uang. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, masyarakat, dan media massa. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan praktik politik uang dapat ditekan dan kualitas demokrasi Indonesia dapat terus meningkat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H