Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai diskusi terkait etika, transparansi, dan akuntabilitas dalam kehidupan publik.
Kasus ini bermula dari publikasi foto di Instagram story yang menunjukkan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, berada di dalam sebuah pesawat jet pribadi.
Unggahan itu memperlihatkan dia dan Kaesang sedang berada di dalam pesawat jet pribadi untuk berangkat ke Amerika Serikat. Saat itu Erina akan mengurus kuliah strata-2 di University of Pennsylvania.
Hal ini kemudian memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai sumber dana yang digunakan untuk menyewa atau membeli pesawat tersebut.
Isu utama yang mengemuka adalah dugaan adanya potensi pelanggaran hukum terkait dengan gratifikasi dan konflik kepentingan.
Pesawat jet pribadi yang diduga dipakai Kaesang dan istrinya ke Amerika Serikat dari Indonesia adalah Gulfstream G650 buatan 2021 dengan tail number N588SE.
Dikutip dari situs Air Charter Advisors, Gulfstream G650 adalah salah satu jet pribadi paling mewah di dunia. Biasanya disewa oleh pejabat pemerintah atau selebritas.
Tarif sewanya berkisar antara US$ 17.000 hingga US$ 19.750 per jam, tergantung pada model, rute, dan jumlah penumpang. Jika dikonversikan dengan kurs rupiah saat ini (Rp 15.636 per dolar AS), harga sewa jet pribadi yang digunakan Kaesang dan Erina mencapai Rp 265,8 juta hingga Rp 308,8 juta per jam.
Perjalanan dari Indonesia ke Amerika memakan waktu kurang lebih 20 jam, untuk sekali jalan bisa memakan biaya sewa antara 5,3M hingga 6,2M.
Sedangkan harga pesawat Gulfstream G650 baru seharga hampir 1,1 Trilyun. Susi Pujiastuti melalui akun X nya menyatakan Harga pesawat gulfstream G 650 bisa beli 40 pesawatnya Susiair.
Dasar Hukum
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, atau bentuk lainnya yang diterima oleh seseorang karena jabatan atau kedudukannya.
Untuk menganalisis kasus ini, dapat digunakan kerangka analisis sebagai berikut:
1. Aspek Hukum:
Gratifikasi: Apakah terdapat unsur pemberian atau janji pemberian sesuatu kepada penyelenggara negara atau keluarganya yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan yang bersangkutan?
Konflik kepentingan: Apakah terdapat potensi konflik kepentingan antara kepentingan pribadi Kaesang dengan jabatan publik ayahnya? Sederhananya potensi konflik kepentingan muncul ketika terdapat pertentangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan publik atau jabatan yang diemban.
Perpajakan: Apakah pajak atas penggunaan jet pribadi telah dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
2. Aspek Etika:
Tanggung jawab moral: Sebagai anak dari seorang presiden, Kaesang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga citra baik keluarga dan negara.
Transparansi: Publik memiliki hak untuk mengetahui asal-usul kekayaan dan gaya hidup para pejabat negara dan keluarganya. Prinsip transparansi mengharuskan setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh pejabat publik dapat diakses dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
3. Aspek Sosial:
Kesenjangan sosial: Kasus ini dapat memperkuat persepsi publik mengenai kesenjangan sosial yang semakin lebar.
Kepercayaan publik: Kasus ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah, terutama terkait dengan isu korupsi dan keadilan. Merupakan kewajiban pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan tindakan dan keputusan yang diambilnya kepada publik.