Setelah kita melaksanakan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 lalu maka pada tanggal 27 November 2024 nanti kita akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA)Serentak.
Seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih maka ia berhak untuk menggunakan hak pilihnya pada PILKADA Serentak 27 November 2024 nanti.
Pengecekan daftar pemilih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara cek NIK sudah terdaftar sebagai pemilih Pilkada 2024 dapat dilakukan secara online di situs KPU.
Berikut ini langkah-langkah untuk pengecekan Daftar Pemilih untuk Pilkada Serentak 2024.
1. Buka situs DPT Online KPU: https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukkan 16 digit NIK KTP
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp)
4. Masukkan angka otentikasi yang dikirim via WhatsApp
5. Jika sudah terdaftar, akan muncul data nama pemilih hingga lokasi dan nomor TPS.
6. Jika tidak terdaftar, akan muncul peringatan: "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"
Bagi anda yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar pada daftar pemilih tetap jangan khawatir, anda tetap bisa menggunakan hak pilih pada TPS yang sesuai pada KTP anda namun pada jam 12:00 - 13:00 waktu setempat dengan membawa KTP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H