Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Yusuf Fauzi

Masyarakat Sipil Biasa

Jadi Perdebatan Sengit Asas Hukum Pacta Sunt Servanda Begini Arti dan Penjelasannya

Diperbarui: 4 September 2024   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perdebatan sengit Rocky dan Silfester, sumber tangkapan layar youtube inews

Dalam program Rakyat Bersuara iNews TV yang juga ditayangkan live streaming , Selasa (3/9/2024) malam ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina meluapkan emosinya ketika dikuliahi oleh Rocky Gerung.

Acara bertajuk "Banyak Drama Jelang Pilkada" itu terjadi perdebatan sengit antara dua narasumber tersebut ketika Rocky Gerung menyindir banyak orang sukses karena menjilat, tak terima Silfester membalas dengan menyerang Rocky secara personal dengan mengatakan bujang lapuk.

Perdebatan berlanjut ketika Silfester meminta Rocky menjelaskan bukti Presiden Jokowi ikut cawe-cawe persoalan Pilkada. Singkatnya kemudian Rocky mengatakan suatu prinsip hukum kepada Silfester "Pacta sunt servanda".

Silfester yang sudah tersulut emosi karena disebut bodoh oleh Rocky hingga ia bangun dari tempat duduknya lalu mendatangi Rocky, Silfester pun memaki Rocky sambil menunjuk-nunjuk akademisi tersebut. Rocky pun justru mendekatinya. Keduanya pun dilerai pemandu acara tersebut Aiman Witjaksono.

Lalu Apa itu "Pacta sunt servanda"?

"Pacta sunt servanda" adalah sebuah istilah hukum Latin yang memiliki arti harfiah "perjanjian harus ditepati". Dalam konteks hukum, asas ini merupakan salah satu prinsip paling fundamental yang mengatur hubungan antara individu, kelompok, atau negara.

Secara sederhana, asas ini menegaskan bahwa setiap perjanjian yang sah secara hukum harus dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat. Artinya, ketika dua atau lebih pihak membuat suatu kesepakatan, mereka berkewajiban untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.

Pentingnya Asas Pacta Sunt Servanda adalah untuk:
1. Kestabilan Hukum: Asas ini menciptakan kepastian hukum, sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian dapat merasa aman dan yakin bahwa kesepakatan yang telah dibuat akan dihormati.
2. Kepercayaan: Asas ini membangun kepercayaan antara pihak-pihak yang berinteraksi. Ketika seseorang atau suatu entitas mengetahui bahwa perjanjian akan dihormati, mereka lebih cenderung untuk melakukan transaksi dan kerjasama.
3. Keadilan: Asas ini menjunjung tinggi keadilan, karena setiap pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian memiliki hak yang sama untuk mendapatkan apa yang telah disepakati.

Asas pacta sunt servanda diterapkan dalam berbagai bidang hukum, antara lain:
1. Hukum Perdata: Dalam hukum perdata, asas ini menjadi dasar dari semua jenis perjanjian, mulai dari perjanjian jual beli, sewa-menyewa, hingga perjanjian kerja.
2. Hukum Dagang: Dalam dunia bisnis, asas ini sangat penting untuk menjaga kelancaran transaksi dan kerjasama antar perusahaan.
3. Hukum Internasional: Dalam hubungan antar negara, asas ini menjadi landasan bagi perjanjian internasional, seperti perjanjian dagang, perjanjian ekstradisi, dan perjanjian kerjasama lainnya.

Meskipun penting, asas pacta sunt servanda tidak bersifat mutlak. Ada beberapa situasi di mana penerapan asas ini dapat dibatasi, seperti:
1. Force Majeure: Kejadian yang tidak dapat diprediksi dan dihindari, seperti bencana alam atau perang, dapat menjadi alasan untuk tidak memenuhi perjanjian.
2. Pelanggaran Hukum: Jika suatu perjanjian bertentangan dengan hukum, maka perjanjian tersebut tidak dapat ditegakkan.
3. Vici de Consent: Jika salah satu pihak dipaksa atau tertipu untuk membuat perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Membeli Barang: Ketika Anda membeli sebuah barang di toko, Anda dan penjual telah membuat perjanjian jual beli. Anda berjanji untuk membayar harga barang, sedangkan penjual berjanji untuk memberikan barang tersebut.
Menyewa Rumah: Sewa-menyewa rumah juga merupakan contoh penerapan asas pacta sunt servanda. Anda sebagai penyewa berjanji untuk membayar sewa setiap bulan, sedangkan pemilik rumah berjanji untuk menyediakan rumah yang layak huni.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline